TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Istri Berpakaian Seksi di Depan Suami, Begini Pandangan dalam Islam

Tidak ada batasan aurat antara suami istri ya, Ma!

Pexels/cliffbooth

Dalam menjaga keharmonisan keluarga, Mama dan Papa sebagai pasangan bisa melakukan hal yang menyenangkan bagi keduanya.

Bisa dengan menyebut pasangan dengan panggilan sayang, atau mungkin memuaskan pasangan dengan hal yang terasa menggairahkan seperti memakai pakaian seksi atau lingerie.

Namun, sebagian perempuan mungkin bingung jika ingin melakukannya di depan suami, apakah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam?

Kali ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait hukum memakai pakaian seksi dan minim di depan suami menurut agama Islam.

Perintah Berhias Diri di Depan Suami

Pexels/elif tekkaya

Dikutip dari Bincang Syariah, seorang istri dianjurkan untuk berhias diri di depan suaminya. Begitu juga sebaliknya, suami perlu merawat diri untuk istrinya.

Mengias diri dengan baik bisa dengan pakaian, wewangian atau lainnya. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 228.

wa lahunna mislullazi 'alaihinna bil-ma'ruf

Artinya: “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.”

Berhias Diri Merupakan Hak Suami dan Istri

Pixabay/StockSnap

Dalam menjalin keharmonisan keluarga, suami dan istri bisa saling menyenangkan diri, dengan melayani satu sama lain.

Jika berhias merupakan hak keduanya, maka istri diperbolehkan mengenakan pakaian tipis, ketat, pendek dan seksi di hadapan suaminya.

Hal ini dikarenakan memang tidak ada batasan aurat antara suami dan istri. Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Mukminun ayat 5 dan 6 sebagai berikut:

Wallazina hum lifurujihim hafizun, Illa ‘ala azwajihim au ma malakat aimānuhum fa innahum gairu malumin

Artinya:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Diperbolehkannya Menampakkan Aurat Sesuai Hadis dari Aisyah RA

Unsplash/LOGAN WEAVER

Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa kata lahunna dengan arti ‘bagi para perempuan’ berarti mereka para perempuan memiliki hak yang harus dituntaskan suaminya.

Pun sebaliknya, suami pun mendapatkan hak yang harus ditunaikan oleh istrinya. Karena ada dalil dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari tentang menampakkan aurat di depan suaminya, sebagaimana ceritanya di bawah ini:

Artinya:

“Aku pernah mandi bersama Nabi saw dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.”

Ada juga hadis dari Mu’awiyyah bin Haidah al-Qusyairi seperti diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah di bawah ini:

Dari Mu’awiyyah bin Haidah al-Qusyairi berkata, aku bertanya kepada Rasulullah SAW: wahai Rasulullah, aurat mana saja yang harus saya tutupi dan yang boleh saya buka? Beliau menjawab: jagalah auratmu kecuali di hadapan istrimu atau budak perempuanmu.

Aku bertanya lagi: wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tempat umum, berkumpul banyak orang? Beliau menjawab: jika engkau mampu menutupi auratmu agar tak ada satupun dari mereka yang melihatnya maka mereka tidak akan melihat auratmu.

Aku bertanya lagi: bagaimana jika salah seorang di antara kami berada di tempat sepi? Beliau menjawab: seharusnya engkau lebih malu kepada Allah daripada kepada manusia.

Nah, ternyata berpakaian seksi di depan suami diperbolehkan ya, Ma. Asalkan hanya pasangan kita saja yang melihatnya.

Semoga informasi kali ini bisa menjadi pengingat. Dianjurkan juga bagi Mama sebagai istri ketika di tempat umum untuk menjaga aurat agar tidak dilihat oleh orang lain.

Baca juga:

The Latest