Pemerintah telah mengatur tentang pemberian nama anak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa nama yang diberikan kepada anak mudah, jelas, dan tidak menimbulkan masalah di administrasi kependudukan.
Peraturan yang telah ditetapkan ini harus diikuti agar nama anak dapat tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. Lalu, bagaimana jika nama anak yang kita inginkan ternyata tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah? Apakah ada sanksi jika nama anak tidak sesuai aturan pemerintah?
Nah, berikut Popmama.com telah merangkum informasinya.
