Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri tetap berhak memiliki paspor Indonesia. Namun, proses pengurusannya memiliki beberapa tahapan yang perlu diperhatikan oleh orangtua.
Pasalnya, prosedur pembuatan paspor juga berbeda tergantung pada lokasi pengajuan. Orangtua dapat mengurusnya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) jika masih berada di luar negeri, maupun melalui Kantor Imigrasi apabila sudah kembali ke Indonesia.
Sebelum mengajukan paspor, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi, yakni melaporkan kelahiran anak kepada Perwakilan RI di negara tempat anak dilahirkan.
Dari pelaporan tersebut, orangtua akan memperoleh Surat Bukti Pelaporan Kelahiran yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembuatan paspor.
Berikut Popmama.com siap membahas informasi lebih lanjut mengenai cara membuat paspor untuk anak WNI yang lahir di luar negeri.
