Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Nama Anak Tak Sesuai Aturan Tidak Akan Dicatat di Dokumen Kependudukan

Freepik/gpointstudio
Freepik/gpointstudio
Intinya sih...
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
  • Larangan mencantumkan nama yang disingkat, menggunakan angka dan tanda baca, serta gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.
  • Tata cara pencatatan nama meliputi penggunaan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, penulisan nama marga atau famili, dan persyaratan jumlah huruf dan kata.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemberian nama bagi seorang anak merupakan momen penting dan penuh makna bagi setiap orangtua. Sayangnya, masih banyak yang belum tahu bahwa nama anak juga harus memenuhi syarat administratif agar dapat dicatat secara resmi dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. 

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa nama yang tidak sesuai aturan dapat ditolak pencatatannya. Artinya, anak tersebut berpotensi tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. 

Hal ini tentu bisa berdampak besar di kemudian hari, mulai dari kesulitan mengakses layanan publik hingga terhambatnya pengurusan hak-hak sipil lainnya.

Melansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berikut Popmama.com ulas lebih lanjut terkait aturan pemberian pada anak. Yuk, patuhi! Karena nama anak aak sesuai aturan tidak akan dicatat di dokumen kependudukan!

3 Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Freepik/freepik
Freepik/freepik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Ketentuan ini berimbas pada aturan pemberian nama anak nantinya. 

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Setidaknya terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berbunyi:

  1. Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan

  2. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').

  3. Ketiga, masyarakat tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana. 

Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Freepik/gpointstudio
Freepik/gpointstudio

Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

  2. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

  3. Gelar pendidikan, adat, serta keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.

  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Mengapa Nama Anak Harus Mengikuti Aturan Pemerintah?

Freepik/peoplecreations
Freepik/peoplecreations

Nama anak yang dicatat dalam dokumen kependudukan bukan sekadar identitas pribadi, melainkan juga bagian dari sistem administrasi negara yang bersifat legal dan sah. 

Itu sebabnya, pemerintah menetapkan sejumlah aturan agar nama yang dicatat dapat dikenali, terbaca, dan tidak menimbulkan kesulitan dalam pendataan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, Tri Guntoro, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penyesuaian aturan ini demi kelancaran administrasi. 

“Aturan ini tidak hanya untuk sekarang, tetapi juga untuk masa depan anak-anak kita, agar identitas mereka terlindungi dan proses administrasi berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya. 

Dengan mengikuti aturan penamaan yang telah ditetapkan, orangtua turut memastikan bahwa anak mereka memiliki identitas yang sah dan diakui secara hukum, sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik di masa depan.

Nah, itu dia informasi seputar nama anak tak sesuai aturan tidak akan dicatat di dokumen kependudukan. Yuk, patuhi aturan di atas dalam pemberian nama anak, ya, Ma. 

Share
Topics
Editorial Team
Wahyuni Sahara
EditorWahyuni Sahara
Follow Us

Latest in Baby

See More

Ini Arti Nama Anak Egy Maulana dan Adiba Khanza

12 Des 2025, 18:33 WIBBaby