Menentukan nama untuk si Kecil menjadi salah satu momen yang paling membahagiakan bagi calon orangtua. Biasanya, nama dipilih dengan penuh pertimbangan karena akan menjadi identitas anak hingga dewasa nanti. Namun, selain memikirkan makna yang indah, Mama juga perlu mengetahui aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan.
Pemerintah telah mengatur tata cara pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengatur beberapa hal, termasuk penggunaan singkatan pada nama.
Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa nama anak tidak boleh disingkat, kecuali dalam kondisi tertentu. Penjelasan lebih lanjut Popmama.com rangkum di bawah ini.
