Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Nama Anak Tidak Boleh Disingkat, Kecuali dalam Kondisi Ini
Magnific
  • Pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menetapkan bahwa nama pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali jika singkatan tersebut tidak menimbulkan arti lain.
  • Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen kependudukan baru, sementara nama yang sudah tercatat sebelum peraturan diberlakukan tetap sah dan tidak perlu diubah.
  • Nama harus mudah dibaca, tidak multitafsir, tanpa tanda baca atau gelar, serta terdiri dari minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf agar menjadi identitas yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Menentukan nama untuk si Kecil menjadi salah satu momen yang paling membahagiakan bagi calon orangtua. Biasanya, nama dipilih dengan penuh pertimbangan karena akan menjadi identitas anak hingga dewasa nanti. Namun, selain memikirkan makna yang indah, Mama juga perlu mengetahui aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan.

Pemerintah telah mengatur tata cara pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengatur beberapa hal, termasuk penggunaan singkatan pada nama.

Di dalam aturan itu dijelaskan bahwa nama anak tidak boleh disingkat, kecuali dalam kondisi tertentu. Penjelasan lebih lanjut Popmama.com rangkum di bawah ini.

Nama Anak Tidak Boleh Disingkat, Kecuali dalam Kondisi Ini

Pexels/Heiner

Saat menyiapkan nama untuk si Kecil, Mama mungkin pernah terpikir untuk menuliskannya dalam bentuk singkatan agar lebih ringkas.

Namun, pemerintah melarang hal tersebut. Di dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf a Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan disebutkan bahwa nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Meski begitu, aturan ini tidak berlaku untuk semua orang. Ketentuan tersebut hanya diterapkan bagi masyarakat yang mengajukan dokumen kependudukan baru. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan berlaku.

Singkatan Tidak Diperbolehkan karena Berpotensi Perbedaan Penafsiran

Magnific

Singkatan tidak diperbolehkan, karena bisa memiliki lebih dari satu arti, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

Sebagai contoh, nama Muhammad tidak boleh ditulis menjadi "Muh", begitu pula Abdul tidak boleh disingkat menjadi "Abd". Singkatan seperti itu masih dapat diartikan dengan berbagai nama lain sehingga tidak memenuhi ketentuan pencatatan nama.

Selain itu, nama juga tidak boleh ada tanda baca, termasuk gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil. Aturan ini tertulis dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf b dan huruf c.

Selain itu, Pasal 4 Ayat (2) juga mengatur bahwa nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri dari paling sedikit dua kata, dan memiliki jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Namun, jika nama yang disingkat tidak mengandung arti lain, nama dengan model ini diperbolehkan oleh dukcapil.

Aturan Ini Dibuat agar Nama Menjadi Identitas yang Jelas

Magnific

Nama yang tercantum pada akta kelahiran akan menjadi dasar untuk berbagai dokumen kependudukan lainnya. Oleh karena itu, penulisannya perlu dibuat jelas agar tidak menimbulkan kebingungan pada kemudian hari.

Dukcapil juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pencatatan nama ini agar masyarakat memahami alasan di balik ketentuan tersebut.

Tujuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf a, yang mengatur bahwa nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 

Sementara itu, Pasal 2 menjelaskan bahwa pencatatan nama dilakukan sesuai dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah penjelasan kenapa nama anak tidak boleh disingkat. Jadi, pastikan nama si Kecil sudah sesuai ketentuan agar proses pengurusan dokumen kependudukan berjalan lancar, ya, Ma!

Curated For You

Editorial Team

Related Article