Kasus perdagangan bayi kembali menjadi sorotan setelah sindikat jual beli bayi yang memanfaatkan media sosial TikTok berhasil terungkap di Palembang, Sumatera Selatan. Pada Rabu (22/10/2025), aksi penangkapan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI, dengan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa di antara pelaku terdapat pasangan suami istri dan orangtua kandung sang bayi. Pihak RSUD BARI membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lingkungan rumah sakit tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus untuk menelusuri jaringan serta motif di balik praktik jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial tersebut.
Yuk, simak informasi lengkapnya mengenai sindikat jual beli bayi lewat TikTok tertangkap di Palembang yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.
