Setiap WNI wajib memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Nah, pembuatan akta kelahiran ini wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir, Ma. Bagaimana bila terlambat? Apakah bayi masih bisa mendapatkan akta kelahiran?
Jangan khawatir, meski sudah lewat dari 60 hari, orangtua masih bisa membuat akta kelahiran si Kecil. Lalu, apa saja syaratnya?
Syarat dan cara membuat akta kelahiran terlambat lebih dari 60 hari sudah Popmama.com rangkum khusus untuk Mama pada ulasan berikut ini. Semoga bisa membantu, ya, Ma!
-aO7XOJXh7dbnydHOoBQ9c98lTrtHzCbc.jpg)