Saat baru dilahirkan, bayi biasanya didaftarkan dengan nama: “bayi Nyonya (nama ibu kandung).”
Nah, bayi yang baru lahir juga wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, Ma. Namun, bila bayi didaftarkan dengan nama “bayi Nyonya (nama ibu kandung)”, bagaimana cara mengubah nama bayi di BPJS Kesehatan?
Padahal, nama yang terdaftar di BPJS Kesehatan harus sesuai dengan akta kelahiran si Kecil.
Karena itu, orangtua harus mengubah nama bayi yang terdaftar di BPJS Kesehatan sesuai dengan akta kelahirannya.
Pada ulasan berikut ini, Popmama.com sudah merangkum tata cara dan syarat ganti nama bayi baru lahir di BPJS kesehatan pada ulasan berikut ini. Semoga bisa membantu, ya, Ma.
