Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi di Dalam Kandungan

- Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh Mama sebagai peserta PBPU
- Berkas yang diperlukan untuk pendaftaran bayi di dalam kandungan termasuk KK, KTP orangtua, hasil USG, dan surat keterangan hamil dari dokter atau bidan
- Pendaftaran bayi dalam kandungan harus dilakukan maksimal 14 hari sebelum bayi lahir dengan batas waktu pendaftaran maksimal 3×24 jam sejak kelahiran
BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang masih berada dalam kandungan.
Perlu diketahui bahwa Mama tidak perlu menunggu bayi lahir atau tercantum di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagi ibu hamil dengan kandungan berusia 7-8 bulan dan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri, maka Mama bisa secara langsung mendaftarkan bayi yang ada di kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, semua biaya perawatan bayi usai melahirkan akan ditanggung oleh BPJS. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi di dalam kandungan?
Simak ulasannya telah Popmama.com siapkan di bawah ini.
Golongan yang Bisa Mendaftarkan BPJS untuk Bayi dalam Kandungan

Golongan yang bisa mendaftarkan BPJS untuk bayi sejak dalam kandungan adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS mulai usia kehamilan 7 bulan (dengan surat keterangan dari dokter/bidan).
Mama bisa mendaftarkannya ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Membayar iuran bisa dilakukan paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan lahir atau akte kelahiran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Berdasarkan peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi di dalam kandungan bisa didaftarkan oleh sang Mama sebagai peserta BPJS Kesehatan. Paling lambat adalah 14 hari sebelum bayi lahir. Mama bisa mendaftarkannya sejak kandungan memasuki usia 7-8 bulan.
Sejumlah berkas yang diperlukan, di antara lain:
Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua
Kartu BPJS orangtua
Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)
Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
Setidaknya Mama perlu fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing dua lembar untuk didaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Perlu diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi di dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.
Syarat Daftar Bayi yang Masih dalam Kandungan

Terdapat beberapa syarat bayi yang masih di dalam kandungan untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, yaitu:
Bayi yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah bayi dari Mama yang tergolong sebagai peserta kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta BPJS Mandiri, bukan yang ditanggung oleh perusahaan.
Pendaftaran bayi dapat dilakukan ketika usia kandungan sudah cukup matang, yang ditandai dengan adanya denyut jantung janin, serta disertai surat keterangan dari dokter atau bidan.
Data nama peserta BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan dicatat dengan nama “Bayi Nyonya [Nama Mama Kandung]”.
Untuk pengisian NIK, digunakan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang tua bayi.
Tanggal lahir bayi dicantumkan sesuai dengan tanggal saat proses pendaftaran dilakukan.
Jenis kelamin bayi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan USG, dan bisa dilengkapi dengan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
Kelas perawatan yang dipilih untuk bayi dalam kandungan harus sama dengan kelas perawatan Mama kandungnya.
Perubahan data identitas bayi wajib dilakukan maksimal dalam waktu tiga bulan sejak pendaftaran. Saat melakukan proses perubahan identitas bayi, pastikan membawa dokumen-dokumen berikut: Kartu BPJS sementara atas nama calon bayi, Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah mencantumkan data sang bayi, buku tabungan dari bank yang bekerja sama seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Perlu diketahui juga bahwa foto tidak diperlukan untuk pendaftaran bayi.
Jika tidak dilakukan perubahan identitas, maka bayi tidak dapat mengakses layanan kesehatan, dan kepesertaannya akan otomatis dihentikan sehingga status menjadi tidak aktif.
Ketentuan BPJS tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, maupun peserta individu kelas III yang tergolong tidak mampu dan memiliki surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Seluruh persyaratan di atas hanya berlaku bagi Mama atau orangtua bayi yang menjadi peserta BPJS Mandiri, bukan peserta yang didaftarkan oleh perusahaan atau pihak lainnya. Untuk peserta di luar kategori tersebut, bayi baru dapat didaftarkan setelah dilahirkan, dengan batas waktu pendaftaran maksimal 3×24 jam sejak kelahiran.
Kapan Iuran Mulai Dibayar?

Mengingat bayi yang didaftarkan belum secara resmi terlahir, maka pembayaran iuran premi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak Hari Perkiraan Lahir (HPL). Perlindungan layanan dari BPJS Kesehatan akan mulai berlaku sejak iuran pertama dibayarkan.
Namun, karena identitas yang digunakan masih bersifat sementara dan bayi belum lahir, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun berupa kartu sementara dalam bentuk lembaran kertas. Kartu permanen akan tersedia setelah bayi lahir dan identitasnya diperbarui.
Demikian informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi di dalam kandungan. Semoga informasinya membantu, ya, Ma.