Saat ini, polisi berhasil mengamankan ayah bayi yang diduga menjadi pelaku penjualan bayi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Malapari, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Bayi tersebut terpisah dari ibunya setelah diambil sang Ayah. Bayi tersebut diduga dijual oleh ayahnya ke seorang perempuan dan diserahkan kembali ke kelompok masyarakat Orang Rimba di Bukit Duabelas, Jambi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari, Jambi, pada 17 Juli 2026. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, sempat diadakan pertemuan pasangan pengasuh bayi dan ibu bayi. Bayi tersebut kemudian dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari.
Namun, pada 24 Juli 2026, massa dari kelompok masyarakat tersebut merebut dan membawa bayi dari Rumah Aman.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian dan pemerintah berupaya menghubungi debalang dari kelompok masyarakat tersebut. Akhirnya, dari pihak kelompok masyarakat bersedia menyerahkan bayi hingga dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2026 di Polda Jambi.
Untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi.
Krisno menyampaikan penyidik masih terus mendalami seluruh unsur pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal itu termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.