Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

279 Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, BGN Berikan Sanksi Berat

279 Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, BGN Berikan Sanksi Berat
Dok. KPPG Sumut
  • Sebanyak 279 penerima MBG di Kabupaten Karo dilaporkan mengalami gangguan pencernaan usai menyantap makanan dari SPPG Karo Berastagi Sempajaya.
  • BGN menjatuhkan sanksi berat berupa penghentian operasional sementara SPPG di bawah Yayasan Manunggal Kartika Jaya selama maksimal 30 hari.
  • SPPG wajib menyerahkan bukti perbaikan untuk diverifikasi sebelum beroperasi lagi; tanpa dokumen tersebut, sanksi dapat otomatis ditingkatkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian. Kali ini, ratusan penerima manfaat dari program tersebut di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami gangguan pencernaan.

Tepatnya setelah mereka menyantap makanan yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo Berastagi Sempajaya. 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian operasional sementara kepada SPPG yang berada di bawah Yayasan Manunggal Kartika Jaya. 

Berikut Popmama.com siap membahas informasi mengenai 279 siswa diduga keracunan MBG di Sumatera Utara.

  1. 1. Sebanyak 279 orang mengalami gangguan pencernaan setelah menyantap MBG

    Sebanyak 279 orang mengalami gangguan pencernaan setelah menyantap MBG
    Dok. Istimewa

    SPPG Karo Berastagi Sempajaya dilaporkan mengalami kejadian yang dikategorikan sebagai Kejadian Fatal (KF) berupa gangguan pencernaan. 

    Berdasarkan surat resmi BGN, sebanyak 279 orang mengalami gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG yang disediakan oleh SPPG tersebut.

    Surat dengan Nomor 3662/D.TWS/08/2026 itu ditujukan kepada Kepala SPPG Karo Berastagi Sempajaya. Dokumen telah ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, pada Kamis (13/8/2026). SPPG Karo Berastagi Sempajaya sendiri diketahui telah beroperasi sejak 29 Januari 2026.

  2. 2. BGN menghentikan operasional SPPG selama 30 hari

    BGN menghentikan operasional SPPG selama 30 hari
    Dok. KPPG Sumut

    Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG Karo Berastagi Sempajaya. 

    Sanksi ini termasuk dalam kategori sanksi berat dan berlaku maksimal selama 30 hari kalender sejak surat keputusan diterbitkan.

    "Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara," dalam surat tersebut.

    Penghentian operasional tidak dapat dicabut begitu saja. Pihak SPPG harus terlebih dahulu menyerahkan bukti bahwa perbaikan telah dilakukan beserta dokumen pendukung yang sah.

    Seluruh dokumen tersebut kemudian harus melalui proses verifikasi sebelum status pemberhentian operasional dapat dicabut.

  3. 3. SPPG wajib menunjukkan bukti perbaikan sebelum kembali beroperasi

    SPPG wajib menunjukkan bukti perbaikan sebelum kembali beroperasi
    Dok. Istimewa

    BGN menegaskan bahwa SPPG Karo Berastagi Sempajaya perlu melakukan sejumlah perbaikan sebagai bagian dari tindak lanjut atas kejadian dugaan keracunan. 

    Bukti perbaikan dan dokumen pendukung harus disampaikan melalui Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan untuk diverifikasi.

    Jika sampai masa pemberhentian berakhir pihak SPPG belum menyerahkan bukti yang dipersyaratkan, sanksi dapat ditingkatkan ke kategori berikutnya secara otomatis. 

    Artinya, berakhirnya masa 30 hari tidak serta-merta membuat SPPG dapat kembali menjalankan operasional apabila persyaratan yang ditetapkan belum dipenuhi.

    Selain itu, BGN juga meminta Kepala SPPG menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

  4. 4. BGN mengingatkan jajaran untuk bebas dari gratifikasi

    BGN mengingatkan jajaran untuk bebas dari gratifikasi
    Dok. Istimewa

    Dalam surat tersebut, BGN turut menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh jajaran diingatkan untuk tidak meminta ataupun menerima imbalan, hadiah, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.

    Pelayanan administrasi juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa biaya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses dalam penyelenggaraan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik.

    Surat keputusan mengenai pemberhentian operasional tersebut hanya berlaku bagi pihak yang terkait. Dokumen itu tidak diperbolehkan untuk disebarluaskan dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

  5. 5. 256 siswa juga alami keracunan akibat SPPG yang sama

    256 siswa juga alami keracunan akibat SPPG yang sama
    Dok. Istimewa

    Sebelum BGN menjatuhkan sanksi, KPPG Medan telah melaporkan adanya ratusan siswa yang mendapatkan perawatan setelah diduga mengalami keracunan MBG. 

    Sebanyak 256 siswa dari SMA Negeri 1 Berastagi dan SMA Swasta Bersama Berastagi dilaporkan dirawat di empat fasilitas kesehatan pada 13 Agustus 2026. Para siswa tersebut diduga mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG yang sama. 

    Demikian informasi mengenai 279 siswa diduga keracunan MBG di Sumatera Utara. Bagaimana menurut pendapat Mama?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More