Kembali mengingat kasus tiga remaja yang melakukan kekerasan kepada dua orang temannya yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa yang terjadi pada 29 Juni 2023 lalu itu melibatkan anak sebagai pelaku dan korban. Di mana pelaku berinisial RES (15 tahun), DAH (17) dan MRS (15). Sementara korban adalah A dan saksi MF yang sama-sama berusia 17 tahun.
Awalnya pelaku mengomentari status korban di media sosial (Facebook). Sampai akhirnya, mereka saling berbalas argumen di kolom komentar dan meminta saling bertemu secara langsung. Pada pertemuan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacok bagian punggung korban.
Kabar terbaru, baik korban dan pelaku akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Begini ulasan Popmama.com mengenai tiga anak pelaku kekerasan jalani proses peradilan anak.
