Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

96 Istilah dalam Pemilu Terbaru yang Perlu Anak Ketahui

IDN Times/Dok. Istimewa
IDN Times/Dok. Istimewa

Hari ini, 14 Februari 2024, menjadi hari terbesar dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2024 di mana seluruh masyarakat tanah air melakukan pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu.

Dalam pemahaman istilah pemilu sendiri, ada banyak istilah yang perlu masyarakat Indonesia ketahui, termasuk anak sekolah. Seperti kata Pilpres yang berarti Pemilu Presiden, Pileg yang berarti Pemilu Legislatif, dan masih banyak istilah dalam pemilu lainnya. 

Lantas, ada istilah apa saja yang perlu masyarakat ketahui dalam pemilu terbaru ini? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.

1. Istilah dalam pemilu awalan huruf A-E

Freepik.com/freepik
Freepik.com/freepik

Berikut ini adalah istilah dalam pemilu beserta penjelasannya, yang diawali huruf A-E, di antaranya:

  1. Aliran Suara: Aliran suara menggambarkan kecenderungan pemilih untuk mendukung satu partai politik atau calon tertentu, mencerminkan preferensi dan kecenderungan politik mereka ketika memilih.
  2. Alat Peraga Kampanye (APK): Alat peraga kampanye adalah media atau perangkat yang dimanfaatkan oleh kandidat atau partai politik untuk mengiklankan diri mereka dan menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih.
  3. Alat Peraga Sosialisasi (APS): Alat peraga sosialisasi meliputi media atau instrumen yang dipakai untuk mengedukasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang norma, nilai, dan perilaku yang diharapkan dalam masyarakat.
  4. Balon (Bakal Calon): Balon adalah istilah yang digunakan untuk menyebut individu yang sedang memikirkan kemungkinan mencalonkan diri dalam pemilihan, khususnya untuk menjadi calon kepala daerah atau anggota legislatif.
  5. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu): Bawaslu adalah badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan berlangsungnya pemilihan umum dengan adil, bebas, dan jujur.
  6. Biometric Voter Registration: Pendaftaran pemilih dengan menggunakan data biometrik seperti sidik jari atau wajah. 
  7. Buzzer Politik: Buzzer politik sering ditemui di media sosial sebagai suatu individu atau kelompok yang menggunakan media sosial untuk memengaruhi opini publik dan menyebarkan pesan politik. 
  8. Capres (Calon Presiden): Capres adalah singkatan dari calon presiden, merujuk pada individu yang mencalonkan diri untuk menjadi presiden. 
  9. Cawapres (Calon Wakil Presiden): Cawapres adalah singkatan dari calon wakil presiden, merujuk pada individu yang mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden. 
  10. Coklit (Pencocokan dan Penelitian): Coklit merupakan singkatan dari pencocokan dan penelitian, merujuk pada proses verifikasi dan validasi data pemilih. 
  11. Daerah Pemilihan (Dapil): Daerah pemilihan merupakan wilayah geografis yang digunakan sebagai dasar pemilihan legislatif. 
  12. Daftar Caleg Sementara (DCS): Daftar caleg sementara adalah daftar calon legislatif yang masih dalam tahap persiapan dan belum ditetapkan sebagai calon resmi. 
  13. Daftar Caleg Tetap (DCT): Daftar caleg tetap adalah daftar calon legislatif yang sudah ditetapkan oleh partai politik untuk maju dalam pemilihan. 
  14. Daftar Informasi Publik (DIP): Daftar informasi publik adalah kumpulan data terkait pemilihan umum yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat. 
  15. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Daftar pemilih khusus adalah daftar yang berisi pemilih yang memiliki kekhususan atau kondisi tertentu, seperti disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya. 
  16. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh): Daftar pemilih pindahan merujuk pada daftar pemilih yang baru pindah tempat tinggal dan perlu memperbarui informasi mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu. 
  17. Daftar Pemilih Sementara (DPS): Daftar pemilih sementara merujuk daftar awal pemilih yang memenuhi syarat dan akan mengalami verifikasi lebih lanjut untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap. 
  18. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Daftar pemilih tetap adalah daftar final dan sah yang digunakan saat pemilihan umum. 
  19. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Daftar pemilih tambahan adalah daftar yang berisi pemilih yang dapat menambahkan namanya pada hari pemilihan jika memenuhi syarat. 
  20. Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP): Daftar pemilih tetap hasil perbaikan adalah daftar pemilih tetap yang telah melalui proses koreksi atau perbaikan berdasarkan hasil verifikasi. 
  21. Debat Pemilihan: Debat pemilihan adalah pertemuan resmi atau forum di mana calon-calon berdebat untuk mempresentasikan pandangan mereka kepada pemilih. 
  22. Debat Pemilihan Umum: Debat pemilihan umum adalah keikutsertaan calon dalam debat publik untuk mendiskusikan pandangan dan rencana mereka dalam pemilihan umum. 
  23. Delegasi Pemantau Asing: Delegasi pemantau asing adalah perwakilan dari luar negeri yang diberi mandat untuk mengawasi dan memantau jalannya pemilihan.
  24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): DKPP adalah lembaga yang bertugas menegakkan etika dan integritas penyelenggara pemilihan.
  25. Dewan Perwakilan Daerah (DPD): DPD adalah lembaga legislatif tingkat daerah yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. 
  26. Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil): Dukcapil adalah instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan dan catatan sipil. 
  27. E-Voting (Voting Elektronik): E-Voting adalah penggunaan teknologi elektronik untuk memberikan suara dalam proses pemilihan. 
  28. Exit Polling: Exit polling adalah survei yang dilakukan untuk memprediksi hasil pemilihan berdasarkan tanggapan pemilih setelah meninggalkan tempat pemungutan suara. 

2. Istilah dalam pemilu awalan huruf F-M

Pexels/Edmond Dantès
Pexels/Edmond Dantès

Berikut ini adalah istilah dalam pemilu beserta penjelasannya, yang diawali huruf F-M, di antaranya:

  1. Golput (Golongan Putih): Golput merupakan pemilih yang memilih untuk tidak memberikan suara atau abstain dalam pemilihan. 
  2. Jumlah Parlemen: Jumlah parlemen adalah pada total kursi yang ada dalam lembaga legislatif. 
  3. Jurkam (Juru Kampanye): Jurkam merujud pada individu yang bertanggung jawab untuk merancang dan mengelola kampanye politik. 
  4. Jurdil (Jujur dan Adil): Jurdil merujuk pada prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan yang harus diterapkan dalam seluruh tahapan pemilihan. 
  5. Kampanye Pendidikan Pemilih: Kampanye pendidikan pemilih merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman pemilih tentang proses pemilu, hak-hak mereka, dan pentingnya partisipasi aktif. 
  6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): KPPS adalah kelompok yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan dan mengawasi proses pemungutan suara di tempat pemilihan. 
  7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN): KPPSLN adalah kelompok yang memiliki tugas khusus menyelenggarakan dan mengawasi proses pemungutan suara di luar negeri, memastikan partisipasi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam pemilihan. 
  8. KPU (Komisi Pemilihan Umum): KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. 
  9. KPU Provinsi: KPU Provinsi adalah cabang dari KPU yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan melaksanakan pemilihan di tingkat provinsi. 
  10. Logistik Pemilu: Logistik pemilu mencakup persiapan dan distribusi semua kebutuhan materi dan teknis yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu, seperti surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya. 
  11. LADK (Laporan Awal Dana Kampanye): LADK adalah laporan yang disusun oleh calon atau partai politik untuk memberikan transparansi mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye pada tahap awal.
  12. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara): LHKPN adalah laporan yang wajib disusun oleh pejabat negara untuk mencatat harta kekayaan yang mereka miliki. 
  13. LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye): LPPDK adalah laporan yang berisi informasi terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh calon atau partai politik selama periode kampanye. 
  14. LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye): LPSDK adalah laporan khusus yang mencatat sumber dan besaran sumbangan yang diterima oleh calon atau partai politik untuk mendukung kampanye mereka. 
  15. Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia): Luber adalah prinsip pemilihan umum yang mengacu pada karakteristik bahwa pemilihan harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. 
  16. Meme Politik: Meme politik adalah gambar atau teks yang digunakan untuk menyampaikan pesan politik dengan cara yang humoris, sering kali melibatkan satir atau sindiran. 

3. Istilah dalam pemilu awalan huruf P

Unsplash/Element5 Digital
Unsplash/Element5 Digital

Sementara huruf N tidak ada, istilah dalam pemilu lainnya dilanjutkan dari awalan huruf P yang memiliki banyak istilah, di antaranya:

  1. Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih): Pantarlih adalah panita yang bertugas untuk melakukan pembaruan data pemilih, memverifikasi keakuratan dan keabsahan informasi pemilih.
  2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): PPK adalah panitia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan. 
  3. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): PPLN adalah panitia yang ditugaskan untuk mengorganisir pemilihan di luar negeri dan memastikan partisipasi warga Indonesia di lokasi-lokasi tersebut. 
  4. Panitia Pemungutan Suara (PPS): PPS adalah panitia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemilihan. 
  5. Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu): Panwaslu adalah panitia independen yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan pelanggaran yang terjadi. 
  6. Pemilu (Pemilihan Umum): Pemilu adalah proses demokratis di mana warga negara memilih para perwakilan mereka dalam lembaga-lembaga legislatif atau eksekutif. 
  7. Pemilu Langsung: Pemilu langsung adalah sistem di mana pemilih secara langsung memilih kandidat yang akan mewakili mereka tanpa melalui perantara. 
  8. Pemilu Online: Pemilu online melibatkan penggunaan internet untuk beberapa aspek pemilu, seperti pendaftaran pemilih atau pemungutan suara elektronik. 
  9. Pemilu Presiden (Pilpres): Pemilu presiden adalah pemilihan khusus untuk memilih kepala negara atau presiden. 
  10. Pemilu Sejarah: Pemilu sejarah adalah data hasil pemilu dari pemilihan-pemilihan sebelumnya yang dapat digunakan untuk menganalisis tren dan pola dalam partisipasi pemilih. 
  11. Pemilu Serempak: Pemilu serempak adalah pemilihan yang diadakan di beberapa negara atau daerah secara bersamaan. 
  12. Pemilu Serentak: Pemilu serentak adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di beberapa daerah. 
  13. Pemilu Umum Legislatif (Pileg): Pemilu umum legislatif adalah pemilihan untuk memilih anggota lembaga legislatif. 
  14. Pengawas TPS (PTPS): Pengawas TPS adalah petugas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 
  15. Pengawas Pemilu Independen: Pengawas pemilu independen adalah individu atau kelompok yang mengawasi pemilu tanpa keterlibatan partai politik, memberikan perspektif independen. 
  16. Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu): Perbawaslu adalah peraturan yang mengatur fungsi dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
  17. Peraturan Komisi Informasi (Perki): Perki adalah peraturan yang mengatur fungsi dan tugas Komisi Informasi. 
  18. Peraturan KPU (PKPU): PKPU adalah peraturan yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengatur seluruh proses pemilu, memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap aturan. 
  19. Perhitungan Cepat: Perhitungan cepat adalah metode cepat untuk menghitung dan mengumumkan hasil pemilu, memberikan indikasi awal kepada masyarakat. 
  20. Perhitungan Manual: Perhitungan manual adalah penghitungan suara secara manual tanpa menggunakan teknologi, dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan. 
  21. Persebaran Suara: Persebaran suara adalah distribusi suara antara partai atau kandidat, mempengaruhi komposisi lembaga legislatif. 
  22. Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP): Perselisihan hasil pemilihan adalah proses hukum yang melibatkan sengketa terhadap hasil pemilihan di tingkat tertentu. 
  23. Perselisihan Hasil Pemiliham Umum (PHPU): PHPU adalah perselisihan hasil pemilihan umum yang mencakup seluruh proses pemilihan. 
  24. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP): PPDP adalah petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi. 
  25. Peta Hitam: Peta hitam adalah daerah-daerah yang dianggap rawan kecurangan atau masalah selama pemilu, memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan dan penanganan potensi risiko. 
  26. Pileg (Pemilu Legislatif): Pileg merujuk pada Pemilihan Umum Legislatif, di mana pemilih memilih anggota legislatif untuk mewakili mereka di lembaga legislatif.
  27. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah): Pilkada adalah pemilihan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur atau bupati, di tingkat daerah. 
  28. Pilkada Serentak: Pilkada serentak adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di beberapa daerah. 
  29. Pilpres (Pemilu Presiden): Pilpres adalah pemilihan umum untuk memilih presiden atau kepala negara. 

4. Istilah dalam pemilu awalan huruf R-V

kpu.go.id
kpu.go.id

Istilah dalam pemilu berikutnya yang tersisa adalah huruf R-V, kira-kira ada istilah apa saja, ya? Berikut penjelasannya:

  1. Rekapitulasi Suara: Rekapitulasi suara merupakan penghitungan total suara dari semua tempat pemungutan suara, memastikan keakuratan dan integritas hasil pemilu. 
  2. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK): RKDK adalah rekening bank khusus yang digunakan untuk mengelola dana kampanye calon atau partai politik. 
  3. Rapat Terbuka KPU: Rapat terbuka KPU merujuk pada pertemuan umum yang diadakan oleh KPU untuk membahas rekapitulasi hasil pemilu secara terbuka kepada publik. 
  4. SILON (Sistem Informasi Pencalonan Pemilu): SILON merupakan sistem informasi yang digunakan untuk mendaftarkan dan memantau pencalonan dalam pemilu. 
  5. Suara Tidak Sah: Suara tidak sah artinya adalah suara yang dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan, seperti mencoblos lebih dari satu pilihan. 
  6. Sistem Pemilihan Proporsional: Sistem pemilihan proporsional adalah sistem alokasi kursi berdasarkan proporsi suara yang diperoleh oleh partai atau kandidat.
  7. Sistem Pencoblosan Cepat (SPC): Sistem pencoblosan cepat adalah metode yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suara dengan cepat tanpa antrian panjang.
  8. Sistem Pencoblosan Manual (SPM): Sistem pencoblosan manual adalah metode tradisional di mana pemilih memberikan suara secara manual dengan mencoret pilihan di surat suara. 
  9. Sistem Sainte-Lague: Sistem Sainte-Lague merupakan metode perhitungan alokasi kursi dalam sistem pemilihan proporsional. 
  10. Surat Suara Elektronik (SSE): Surat suara elektronik adalah bentuk teknologi pemungutan suara di mana pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk memberikan suara.
  11. Surat Suara Manual (SSM): Surat suara manual merujuk pada metode tradisional di mana pemilih memberikan suara secara manual dengan mencoret pilihan di surat suara kertas. 
  12. Tanda Tangani Pemilu: Tanda tangan pemilu adalah tanda tangan yang harus dikumpulkan oleh calon untuk mendukung pencalonan mereka. 
  13. Tempat Pemungutan Suara (TPS): TPS adalah lokasi fisik di mana pemungutan suara dilakukan selama pemilu. 
  14. Tim Sukses (Timses): Tim sukses adalah kelompok yang bertanggung jawab atas strategi kampanye dan dukungan logistik untuk calon atau partai politik. 
  15. Undangan Debat: Undangan debat adalah undangan resmi untuk mengikuti debat pemilihan, memberikan calon kesempatan untuk mempresentasikan pandangan dan rencana mereka kepada publik. 
  16. Undian Elektronik: Undian elektronik adalah penggunaan teknologi untuk menghitung suara secara elektronik selama pemilu. 
  17. Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu): Undang-undang pemilu adalah peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan pemilu, memberikan kerangka hukum untuk seluruh proses pemilihan. 
  18. Undangan Debat Pemilihan: Undangan debat pemilihan adalah undangan khusus untuk mengikuti debat pemilihan yang diadakan sebagai bagian dari proses kampanye. 
  19. Verifikasi Faktual: Verifikasi faktual adalah proses memeriksa keabsahan informasi yang disampaikan oleh kandidat atau partai politik selama kampanye. 
  20. Voting Elektronik (E-Voting): Voting elektronik adalah penggunaan teknologi elektronik untuk memberikan suara selama pemilu.

Itu dia kumpulan istilah dalam pemilu terbaru, beserta penjelasannya, yang bisa Mama pahami dan beritahu pada anak. Semoga bermanfaat dan selamat berpesta demokrasi!

Share
Topics
Editorial Team
Novy Agrina
EditorNovy Agrina
Follow Us

Latest in Big Kid

See More

Contoh & Ciri Gerak Manipulatif dalam Olahraga, Materi PJOK Kelas 4 SD

04 Des 2025, 18:38 WIBBig Kid