Pandemi Covid-19 membawa dampak pada kegiatan pembelajaran anak sekolah sejak tahun 2020, di mana anak mengikuti kegiatan belajar mengajar melalui daring atau kelas online. Kebijakan ini mendapat beragam respon publik, dari yang mendukung hingga mengecam.
Namun baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa anak sekolah dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Untuk mengetahui kebijakannya lebih lanjut, kali ini Popmama.com akan membahas informasi selengkapnya di bawah ini: