Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Install

Anak di Bawah 13 Tahun akan Dilarang Pakai Media Sosial di UE

3 min read
Anak di Bawah 13 Tahun akan Dilarang Pakai Media Sosial di UE
Pexels/helenalopes
  • Uni Eropa menyiapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun serta pembatasan akun pribadi untuk usia di bawah 15 tahun.

  • Anak usia 13–15 tahun diusulkan memakai akun mini dengan pengawasan orang tua, fitur terbatas, dan durasi maksimal satu jam per hari.

  • Rancangan aturan, termasuk Undang-Undang Anak dan Keadilan Digital, masih menunggu persetujuan Parlemen Eropa serta 27 negara anggota.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Uni Eropa (UE) tengah menyiapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak. Dalam rencana tersebut, anak berusia di bawah 13 tahun nantinya tidak diperbolehkan menggunakan media sosial.

Sementara itu, kelompok usia 13–15 tahun akan menghadapi aturan yang lebih ketat. Rencana ini disampaikan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam pidato tahunan State of the Union di Strasbourg pada Rabu (16/9/2026). 

Ia menyoroti bagaimana platform media sosial dinilai telah mengambil sebagian masa kanak-kanak dan menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar perlu membuktikan keamanan produk mereka bagi anak-anak.

“Tidak ada media sosial di bawah usia 13 tahun. Tidak ada akun pribadi di bawah usia 15 tahun,” kata Leyen, dikutip CNN International.

Berikut Popmama.com siap membahas informasi lebih lanjut terkait anak di bawah 13 tahun akan dilarang pakai media sosial di UE. 

  1. 1. UE akan menyiapkan pengawasan akun media sosial anak

    UE akan menyiapkan pengawasan akun media sosial anak
    Pexels/Sanketmishra

    Komisi Eropa dijadwalkan akan merilis rancangan aturan mengenai media sosial. Dalam proposal yang disiapkan, anak-anak berusia 13–15 tahun hanya akan diperbolehkan menggunakan ‘akun mini’ yang berada di bawah pengawasan orang tua. 

    Selain pengawasan orang tua, akun tersebut juga akan mendapatkan sejumlah pembatasan fitur. Penggunaan ‘akun mini’ bahkan diusulkan memiliki batas waktu maksimal satu jam setiap hari. 

    Komisi Eropa juga berencana mengusulkan Undang-Undang Keadilan Digital pada tahun ini. Regulasi tersebut akan berfokus pada persoalan desain media sosial yang dinilai dapat membuat pengguna mengalami penggunaan secara adiktif. 

    Selain itu, terdapat pula usulan Undang-Undang Anak yang akan mewajibkan perusahaan platform untuk membuktikan bahwa layanan mereka aman digunakan oleh anak-anak.

    Meski demikian, seluruh aturan tersebut belum berlaku secara resmi. Rancangan regulasi masih harus mendapatkan persetujuan dari Parlemen Eropa serta seluruh 27 negara anggota Uni Eropa sebelum dapat diterapkan.

  2. 2. Sejumlah negara lain sudah membatasi media sosial untuk anak-anak

    Sejumlah negara lain sudah membatasi media sosial untuk anak-anak
    Pexels/Ivan S

    Pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Sejumlah negara di dunia telah lebih dulu mengambil langkah untuk membatasi penggunaan platform digital berdasarkan usia. 

    Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah paling ketat yang pernah diterapkan sebuah negara untuk membatasi akses anak terhadap platform media sosial. 

    Sementara itu, Prancis juga pernah mengesahkan aturan serupa. Namun, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi setempat.

    Selain Prancis dan Australia, sejumlah negara Eropa lainnya juga tengah membahas pembatasan penggunaan media sosial oleh anak. Spanyol, Denmark, dan Swedia termasuk negara yang sedang memproses aturan terkait batas usia penggunaan media sosial.

  3. 3. UU anak diproyeksikan menjadi standar baru bagi industri teknologi

    UU anak diproyeksikan menjadi standar baru bagi industri teknologi
    Pexels/Kampus Production

    Rencana Undang-Undang Anak di Uni Eropa juga disebut dapat memberikan kepastian hukum baru bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di kawasan tersebut. 

    Mitra firma hukum Pinsent Masons, Lauro Fava, menyebut regulasi ini sebagai salah satu aturan besar baru UE yang memiliki posisi setara dengan Undang-Undang Layanan Digital dan Undang-Undang Kecerdasan Buatan atau AI. 

    Keberadaan satu regulasi yang berlaku secara luas di kawasan UE dinilai dapat membantu perusahaan teknologi mengikuti satu standar yang lebih seragam. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu menghadapi berbagai aturan nasional yang berbeda-beda di masing-masing negara anggota. 

    Demikian informasi mengenai anak di bawah 13 tahun akan dilarang pakai media sosial di UE. Bagaimana menurut pendapat Mama mengenai regulasi ini? 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More