Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung hingga Paksa Minum Pil KB
TikTok.com/mawar_guns
  • Polsek Lolayan mengamankan MYD alias Yaya, 40, di Desa Mopait pada 23 Juli 2026 setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang remaja.
  • Korban diduga mengalami persetubuhan dan dipaksa mengonsumsi pil kontrasepsi; dugaan terungkap setelah ibu korban menemukan pil KB di kamar anaknya.
  • Saat penangkapan, polisi menemukan pisau pada terduga pelaku. Penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, mendalami motif, serta memastikan pendampingan bagi korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menyita perhatian publik.

Kali ini, dugaan tindak pidana tersebut melibatkan seorang ayah kandung yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih berusia remaja di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan orang yang seharusnya memberikan rasa aman bagi anak.

Polisi telah mengamankan terduga pelaku dan kini masih mendalami kronologi, motif, serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.

1. Polisi mengamankan terduga pelaku di Desa Mopait

TikTok.com/bangsaonline

Seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) diamankan oleh personel Polsek Lolayan pada Kamis malam (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia remaja.

Jajaran Polsek Lolayan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Johan Atang bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Polisi menyebut langkah cepat tersebut dilakukan agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik sekaligus menjaga situasi keamanan di tengah keresahan masyarakat yang mulai mengetahui adanya dugaan kasus tersebut.

2. Korban diduga merupakan anak kandung pelaku

TikTok.com/mawar_guns

Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban dalam kasus ini merupakan anak kandung terduga pelaku yang masih berstatus remaja.

Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua sendiri membuat kasus ini menjadi perhatian karena termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

Selain dugaan persetubuhan, beredar informasi bahwa korban juga dipaksa mengonsumsi pil kontrasepsi.

Namun, hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi belum menyampaikan secara rinci sejak kapan dugaan tindak pidana itu terjadi maupun berapa lama korban mengalami kekerasan.

3. Polisi menemukan sebilah pisau saat pelaku diamankan

TikTok.com/bangsaonline

Usai mengamankan MYD alias Yaya, personel Polsek Lolayan langsung melakukan pemeriksaan badan sesuai prosedur kepolisian.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan pada tubuh terduga pelaku.

Temuan itu kemudian segera diamankan sebagai barang bukti guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pengamanan berlangsung.

Keberadaan senjata tajam tersebut turut menjadi perhatian aparat karena dapat membahayakan keselamatan petugas maupun orang di sekitar lokasi penangkapan.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Lolayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Kotamobagu.

Seluruh barang yang ditemukan saat pengamanan, termasuk senjata tajam tersebut, menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung sehingga informasi yang disampaikan kepada publik akan terus diperbarui sesuai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

4. Korban diduga dipaksa mengonsumsi pil KB oleh ayah kandungnya

TikTok.com/bangsaonline

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian dalam kasus ini adalah dugaan bahwa korban dipaksa mengonsumsi pil kontrasepsi atau pil KB oleh ayah kandungnya sendiri.

Dugaan tersebut mencuat setelah ibu korban menemukan pil KB di kamar anaknya dan berusaha mencari tahu alasan keberadaan obat tersebut. Dari situlah dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban mulai terungkap.

Berdasarkan informasi, korban diduga dipaksa meminum pil kontrasepsi oleh pelaku. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan korban dan saksi-saksi untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.

Temuan pil kontrasepsi menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.

Aparat masih mengumpulkan berbagai barang bukti serta keterangan tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Selama penyidikan berlangsung, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan serta pemulihan.

Seluruh fakta yang nantinya terungkap akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

5. Polisi masih mendalami motif dan memastikan korban mendapat pendampingan

TikTok.com/bangsaonline

Hingga kini, penyidik dari Polsek Lolayan bersama Satreskrim Polres Kotamobagu masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Proses penyidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman keterangan korban maupun terduga pelaku.

Polisi juga masih menyelidiki motif di balik dugaan tindak pidana tersebut agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.

Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, menyampaikan bahwa setelah diamankan, MYD alias Yaya terlebih dahulu menjalani penanganan awal di Mapolsek Lolayan sebelum proses perkara dilanjutkan ke satuan yang berwenang.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap terduga pelaku.

Selain fokus pada proses penegakan hukum, pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan selama menjalani proses penyidikan.

Pendampingan tersebut dinilai penting untuk membantu korban memberikan keterangan secara aman sekaligus mendukung proses pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

Apabila Mama mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang tepat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article