Hingga kini, penyidik dari Polsek Lolayan bersama Satreskrim Polres Kotamobagu masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Proses penyidikan difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman keterangan korban maupun terduga pelaku.
Polisi juga masih menyelidiki motif di balik dugaan tindak pidana tersebut agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, menyampaikan bahwa setelah diamankan, MYD alias Yaya terlebih dahulu menjalani penanganan awal di Mapolsek Lolayan sebelum proses perkara dilanjutkan ke satuan yang berwenang.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap terduga pelaku.
Selain fokus pada proses penegakan hukum, pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan selama menjalani proses penyidikan.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk membantu korban memberikan keterangan secara aman sekaligus mendukung proses pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.
Apabila Mama mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau lembaga perlindungan anak agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang tepat.