Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung.
Dengan keputusan tersebut, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Permohonan kasasi Herry diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan Hidayat Manao dan Prim Haryadi sebagai anggota.
MA kemudian menolak permohonan tersebut sehingga putusan hukuman mati terhadap Herry tetap berlaku.
Berikut Popmama.com merangkum kembali fakta dan perjalanan hukum kasus Herry Wirawan yang melibatkan 13 santriwati.
Yuk, simak!
