Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (11/12/2025).
Pembatasan akses media sosial ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah pemerintah untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan mereka.
Berikut Popmama.com merangkum sejumlah fakta terkait batasi media sosial anak usia 13–16 tahun mulai 2026. Yuk, disimak!
