Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, terdapat sekitar 80.000 anak berusia dibawah 10 tahun di Indonesia menjadi korban judi online (judol).
Data yang diungkap oleh KPAI tersebut didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang usia dibawah 10 tahun mencapai 80.000 anak," ujar Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Kamis (21/11/2024) yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara, anak hingga usia 19 tahun yang menjadi korban judi online jumlahnya mencapai 197.540 korban.
Berikut Popmama.com rangkum informasi puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat judol.
