Menjelang perayaan HUT ke-81 RI, berbagai kegiatan untuk memeriahkan 17 Agustus mulai disiapkan di lingkungan rumah, sekolah, hingga perkantoran.
Mulai dari lomba tradisional, karnaval, hingga berbagai permainan yang melibatkan anak-anak dan orang dewasa.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat, khususnya bagi panitia yang sedang menyiapkan perlombaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan lomba dan karnaval 17 Agustus 2026.
MUI menyoroti penggunaan uang pendaftaran sebagai hadiah lomba serta penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan karnaval. Lantas, seperti apa penjelasannya? Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasannya. Yuk, simak!
