Beberapa waktu ini banyak isu-isu di masyarakat mengenai lingkungan hidup yang perlu kita kritisi, salah satunya yang terjadi di Aceh Utara pada Selasa, 13 Juni 2023.
Sejumlah warga masyarakat Kecamatan Samudera mendatangi gedung DPR Kabupaten Aceh Utara untuk mengadukan dan menyampaikan penolakan terhadap pembuangan limbah peternakan ayam potong di dua desa Kecamatan Tanah Pasir.
Warga merasa tidak nyaman dengan pembuangan limbah karena menyebabkan benih ikan dan udang di tambak-tambak mereka mati.
Bentuk pengaduan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Samudera kepada Pemerintah Daerah merupakan hak warga negara terhadap lingkungan yang terjamin dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009
Kita sebagai warga negara memiliki hak untuk mengelola, melindungi, menjaga, dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di lingkungan sekitar.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kemampuan untuk menerima atau mendapatkan sesuatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu.
Selain contoh di atas, hak-hak apa saja yang dimiliki warga negara terhadap lingkungan ya?
Berikut ini Popmama.com akan mengulas mengenai hak warga negara terhadap lingkungan, baik dari sisi dasar hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari!
