Jalur Zonasi akan kembali tersedia untuk calon siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ini. Apa saja ketentuan PPDB Jakarta 2024 melalui Jalur Zonasi untuk calon siswa SD, SMP, dan SMK?
Perlu dicatat, PPDB untuk jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan Jalur Zonasi. Jalur yang tersedia adalah Jalur Prestasi dengan kuota 55%, Jalur Afirmasi 43%, serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tendik.
Berikut ini Popmama.com akan membahas mengenai ketentuan seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SD, SMP, dan SMA sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB.
