Sebenarnya batasan aurat anak kecil bagi laki-laki maupun perempuan tidak disebutkan dalam dalil Al-Quran dan sunnah secara tegas. Tetapi pembahasan ini telah dilandasi firman Allah Ta'ala sebagai berikut:
او الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء
"....atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan." (QS. An-Nur: 31)
serta hadis,
مروا اولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع.
"Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun."
Madzhab Hambali berpendapat mengenai ayat dan hadis di atas yang rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah, berikut ini:
"Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam salat maupun di luar salat.
Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam salat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati).
Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa."
Sehingga dapat disimpulkan, untuk anak balita tidak diwajibkan mengenakan jilbab. Namun kembali ditegaskan, orangtua sebaiknya sudah mengajarkan anak untuk terbiasa menutup aurat sejak usia dini.
Itulah hukum anak pakai jilbab dalam ajaran Islam. Hal ini tentunya akan bermanfaat sampai usianya dewasa nanti. Semoga informasinya bermanfaat ya, Ma!