Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Cukup dari Rumah

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Cukup dari Rumah
Pexels/Pixabay
Intinya Sih
5W1H
  • Banyak kasus penyalahgunaan data KTP untuk pinjaman online membuat masyarakat perlu waspada terhadap tagihan mencurigakan yang tidak pernah diajukan.
  • OJK menyediakan layanan SLIK melalui situs atau aplikasi iDebku agar masyarakat bisa mengecek riwayat pinjaman secara mandiri hanya dengan mengunggah data dan KTP.
  • Pengecekan juga dapat dilakukan langsung di kantor OJK, sementara laporan penyalahgunaan data bisa dikirim ke kontak resmi OJK untuk penanganan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Tiba-tiba menerima tagihan pinjaman padahal tidak pernah merasa mengajukan? Situasi ini bisa jadi tanda bahwa data pribadi seperti KTP, telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mendaftar pinjaman online (pinjol).

Di tengah maraknya layanan pinjaman digital, risiko kebocoran dan penyalahgunaan data memang semakin meningkat. Banyak orang baru menyadari hal ini setelah mendapat notifikasi tagihan atau bahkan diteror penagihan dari pihak yang tidak dikenal.

Kabar baiknya, kini ada cara mudah untuk mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol atau tidak. Melalui layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat bisa memantau riwayat pinjaman secara mandiri, baik secara online maupun offline.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya!

1. Cek KTP dipakai pinjol lewat SLIK OJK secara online

website idebku ojk
https://idebku.ojk.go.id/

Jika tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan, ada kemungkinan data KTP disalahgunakan untuk pinjaman online. Untuk memastikannya, pengecekan bisa dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat sistem SLIK.

Pengecekan online dapat dilakukan melalui situs atau aplikasi iDebku OJK dengan langkah berikut:

  • Masuk ke situs idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku
  • Pilih menu pendaftaran dan isi data diri (NIK, jenis identitas, dll)
  • Unggah KTP dan foto diri sambil memegang KTP
  • Ajukan permohonan dan simpan nomor registrasi

Hasilnya akan dikirim melalui email dalam waktu sekitar satu hari kerja dalam bentuk PDF yang berisi riwayat pinjaman atas nama kamu.

2. Bisa juga cek langsung ke kantor OJK (offline)

ilustrasi utang
Pixabay/Mohamed Hassan

Bagi yang ingin memastikan secara langsung, pengecekan juga bisa dilakukan dengan datang ke kantor OJK terdekat. Dokumen yang perlu dibawa:

  • Perorangan: fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA)
  • Ahli waris: surat kematian dan bukti hubungan keluarga
  • Badan usaha: NPWP, akta pendirian, dan identitas pengurus

Setelah itu:

  • Isi formulir permohonan
  • Serahkan dokumen ke petugas

Hasil pengecekan tetap akan dikirim melalui email. Cara ini cocok jika ingin mendapatkan penjelasan langsung dari petugas.

3. Waspada pinjol ilegal, segera lapor jika ada penyalahgunaan

ilustrasi pinjol
Freepik/teksomolika

Perlu diketahui, sistem SLIK hanya mencatat pinjaman dari platform yang terdaftar resmi di OJK. Artinya, pinjol ilegal tidak akan muncul di laporan. Karena itu, tetap waspada jika:

  • Mendapat telepon atau pesan penagihan mencurigakan
  • Ada pinjaman yang tidak pernah diajukan

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data, segera laporkan ke OJK melalui:

  • Telepon: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Langkah cepat ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data semakin merugikan.

Itulah tadi cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak lewat website OJK hingga datang langsung ke kantornya. Semoga membantu!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More