Kasus Omicron Terus Naik, Begini Aturan Lengkap Kegiatan Keagamaan

Menteri Agama (Menag) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022

7 Februari 2022

Kasus Omicron Terus Naik, Begini Aturan Lengkap Kegiatan Keagamaan
Pexels/Markus Spiske

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali naik, apalagi dengan adanya varian Omicron. Masyarakat pun diminta untuk semakin waspada terhadap kesehatannya, termasuk ketika sedang berkegiatan di luar rumah. 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022, tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Jika Mama ingin mengetahui detail terkait surat edaran tersebut perihal aturan lengkap dalam menjalani kegiatan keagamaan, kali ini Popmama.com telah merangkumnya secara lebih detail. 

1. Panduan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 perlu dipahami masyarakat

1. Panduan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022 perlu dipahami masyarakat
Pixabay/Alexandra_koch

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022, masyarakat diminta untuk memahami berbagai panduan yang sudah dituliskan. Panduan ini dibuat untuk membantu dalam memutus mata rantai penyebaran virus. 

Panduan tersebut pun lengkap dengan perkhususan wilayah PPKM sesuai levelnya. Berikut beberapa panduannya, antara lain: 

Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

  1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

  1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  3. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

  1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
  2. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh
  3. (thermogun);
  4. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
  5. menyediakan cadangan masker medis;
  6. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
  7. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
  8. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
  9. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
  10. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
  11. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
  12. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
  13. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan penting bagi jemaah saat menjalani kegiatan keagamaan

2. Ketentuan penting bagi jemaah saat menjalani kegiatan keagamaan
Freepik/garrykillian

Berikut ketentuan untuk jemaah yang pelu diterapkan selama melaksanakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, antara lain:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

3. Kantor Wilayah Kemenag diminta melakukan pemantauan agar masyarakat tetap disiplin

3. Kantor Wilayah Kemenag diminta melakukan pemantauan agar masyarakat tetap disiplin
Unsplash/martinsanchez

Dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2022, Kantor Wilayah Kemenag juga diminta melakukan pemantauan. Berikut beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain: 

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Kasus Covid-19 di Indonesia sejak awal tahun 2022 mulai kembali naik. Itulah sebabnya, mama sekeluarga perlu lebih waspada dan tetap patuh terhadap ketentuan yang sudah dibuat pemerintah.

Pastikan untuk tetap patuh pada protokol kesehatan selama beraktivitas di dalam maupun luar rumah ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest