Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gaji di Bawah Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
Pexels/Ahsanjaya
  • Pemerintah menaikkan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp8 juta per bulan untuk memperluas akses terhadap program rumah subsidi sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
  • Regulasi baru membagi Indonesia menjadi empat zona dengan batas penghasilan berbeda, di mana Jabodetabek memiliki batas tertinggi hingga Rp12 juta bagi individu dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.
  • Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dinilai membantu akses rumah namun berpotensi menggeser sasaran bantuan, sementara penyesuaian dilakukan berdasarkan kajian BPS terkait inflasi dan daya beli.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang orang yang gajinya di bawah delapan juta masih dibilang berpenghasilan rendah. Pak Tito yang ngomong waktu tanda tangan buat program rumah baru. Sekarang batas uangnya beda-beda di tiap daerah, ada sampai empat belas juta kalau di Jakarta. Katanya supaya lebih banyak orang bisa beli rumah dengan bantuan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia kini mengalami pergeseran makna. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan batas penghasilan kelompok yang masuk kategori MBR.

Alhasil, masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan masih dikategorikan sebagai berpenghasilan rendah. Bahkan, terhitung di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan total penghasilan Rp14 juta per bulan juga masuk dalam kategori tersebut.

Simak informasi selengkapnya telah Popmama.com siapkan. 

1. Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah

Pexels/Pavel Danilyuk

Pembaruan definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, usai penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. 

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap program perumahan subsidi. 

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan mengenai batas penghasilan penerima fasilitas rumah subsidi. 

Dengan aturan baru ini, harapannya akan lebih banyak masyarakat yang berpeluang memperoleh bantuan perumahan dari pemerintah.

2. Batas penghasilan MBR kini dibedakan berdasarkan empat zona

Unsplash/Muhammad Daudy

Dalam regulasi terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda-beda. 

Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar wilayah Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta bagi masyarakat yang sudah menikah. 

"Perolehan pendapatan dari penerimaan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1," ujar Tito dalam keterangannya pada media. 

Kemudian, Zona 2 yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp9 juta dan yang sudah menikah Rp11 juta. 

Lalu, ada Zona 3 yang mencakup area Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Bagi yang belum menikah, batas penghasilannya Rp10,5 juta dan sudah menikah Rp12 juta. 

Sementara itu, untuk Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek, batas penghasilan naik lebih tinggi, yakni hingga Rp12 juta per bulan bagi individu dan Rp14 juta bagi pasangan yang sudah menikah. Penyesuaian ini dilakukan karena tingginya biaya hidup di kawasan metropolitan dibandingkan wilayah lainnya. 

Kenaikan batas penghasilan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya harga rumah. 

Banyak pekerja yang sebelumnya dianggap sebagai kelompok berpenghasilan menengah ternyata masih mengalami kesulitan membeli hunian, sehingga kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi. 

3. Kebijakan baru memunculkan pro dan kontra di masyarakat

Pexels/fauxels

Meski dinilai memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah, kebijakan ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak. 

Salah satu sorotan utama adalah batas penghasilan hingga Rp14 juta per bulan yang masih masuk kategori MBR, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Sebagian kalangan menilai ketentuan tersebut berpotensi menggeser sasaran bantuan perumahan.

Mereka khawatir masyarakat dengan penghasilan setara upah minimum atau hanya sedikit lebih tinggi harus bersaing dengan kelompok yang memiliki kemampuan finansial lebih baik dalam memperoleh rumah subsidi.

4. Penyesuaian dilakukan karena biaya hidup dan harga rumah terus meningkat

Pexels/Orang ketiga

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kriteria MBR dilakukan agar program perumahan tetap sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. 

Dalam beberapa tahun terakhir, harga tanah, biaya pembangunan, hingga inflasi mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Akibatnya, definisi MBR yang digunakan sebelumnya dinilai sudah tidak lagi menggambarkan kemampuan riil masyarakat dalam membeli rumah, terutama bagi mereka yang tinggal di kawasan perkotaan seperti Jakarta dan sekitarnya. 

Penyesuaian batas penghasilan diharapkan dapat membuat program rumah subsidi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

5. Penentuan batas penghasilan berdasarkan kajian BPS

Unsplash/Mufid Majnun

Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan batas penghasilan MBR dilakukan berdasarkan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS). Penilaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari inflasi, daya beli masyarakat, hingga perbedaan kondisi ekonomi di setiap wilayah. 

Sementara itu, pada pertemuan Jumat (19/6/2026), Menteri Dalam Negeri dan Menteri PKP telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah diterbitkan secara resmi, aturan ini akan mulai berlaku.

Dalam SKB tersebut juga diatur sejumlah kemudahan bagi MBR, di antaranya percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari. 

Selain itu, masyarakat yang memenuhi kriteria MBR juga akan mendapatkan pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menariknya, pembebasan BPHTB berlaku di seluruh Indonesia, meskipun lokasi rumah yang dibeli berbeda dengan domisili pada KTP. Sebagai contoh, masyarakat berstatus MBR yang memiliki KTP Jawa Barat tetap bisa memperoleh pembebasan BPHTB saat membeli rumah di Banten.

Nah, itu dia informasi mengenai gaji di bawah Rp8 juta masuk kategori berpenghasilan rendah. Bagaimana menurut pendapatmu?

Editorial Team

Related Article