Dalam regulasi terbaru, pemerintah membagi Indonesia ke dalam empat zona dengan batas penghasilan yang berbeda-beda.
Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar wilayah Pulau Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi lajang dan Rp10 juta bagi masyarakat yang sudah menikah.
"Perolehan pendapatan dari penerimaan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta di zona 1," ujar Tito dalam keterangannya pada media.
Kemudian, Zona 2 yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali bagi yang belum menikah batas penghasilannya sebesar Rp9 juta dan yang sudah menikah Rp11 juta.
Lalu, ada Zona 3 yang mencakup area Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Bagi yang belum menikah, batas penghasilannya Rp10,5 juta dan sudah menikah Rp12 juta.
Sementara itu, untuk Zona 4 yang mencakup wilayah Jabodetabek, batas penghasilan naik lebih tinggi, yakni hingga Rp12 juta per bulan bagi individu dan Rp14 juta bagi pasangan yang sudah menikah. Penyesuaian ini dilakukan karena tingginya biaya hidup di kawasan metropolitan dibandingkan wilayah lainnya.
Kenaikan batas penghasilan tersebut juga menjadi bentuk pengakuan pemerintah terhadap meningkatnya harga rumah.
Banyak pekerja yang sebelumnya dianggap sebagai kelompok berpenghasilan menengah ternyata masih mengalami kesulitan membeli hunian, sehingga kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program rumah subsidi.