Benarkah Suami Melirik Perempuan Lain Bisa Dipidana? Ini Faktanya

Pasal 5 UU TPKS mengatur pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Tindakan melirik tidak otomatis menjadi tindak pidana karena harus memenuhi unsur-unsur hukum tertentu.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti, konteks, dan tujuan dari tindakan tersebut.
Belakangan ini media sosial diramaikan dengan klaim bahwa suami yang melirik tubuh perempuan lain saat berjalan bersama istrinya bisa dipenjara hingga 9 bulan dan didenda Rp10 juta. Unggahan tersebut pun menuai pro dan kontra karena dianggap sebagai aturan baru yang terlalu berlebihan.
Padahal, ancaman pidana tersebut memang terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, bukan berarti setiap orang yang sekadar melirik perempuan lain otomatis dapat dipidana. Ada sejumlah unsur hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat dikenai sanksi pidana.
Lantas benarkah suami melirik perempuan lain bisa dipidana? Dalam artikel ini Popmama.com telah menjelaskannya secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Benarkah Suami Melirik Perempuan Lain Bisa Dipidana?
1. Pasal 5 UU TPKS memang memuat ancaman pidana 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta

Pasal 5 UU TPKS mengatur tentang pelecehan seksual nonfisik, yaitu perbuatan seksual yang dilakukan tanpa kontak fisik, tetapi ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas serta kesusilaannya.
Apabila unsur-unsur tersebut terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Inilah dasar hukum yang kemudian banyak dikutip di media sosial hingga memunculkan anggapan bahwa seseorang bisa dipenjara hanya karena melirik perempuan lain.
Padahal, pasal tersebut tidak menyebut secara spesifik bahwa setiap tindakan melirik otomatis merupakan tindak pidana. Ancaman hukuman berlaku apabila perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam undang-undang.
2. Melirik saja belum tentu termasuk pelecehan seksual nonfisik

Sebuah pandangan singkat atau tidak disengaja tentu berbeda dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja, berulang, bernuansa seksual, dan bertujuan membuat seseorang merasa dipermalukan atau direndahkan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menilai apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPKS. Artinya, narasi yang menyebut "melirik perempuan lain pasti dipenjara" merupakan penyederhanaan yang tidak menggambarkan keseluruhan isi aturan.
3. Setiap kasus tetap harus dibuktikan melalui proses hukum

Sama seperti tindak pidana lainnya, dugaan pelanggaran Pasal 5 UU TPKS tidak bisa langsung berujung pada hukuman. Aparat penegak hukum harus mengumpulkan bukti, mendengar keterangan saksi, serta menilai apakah terdapat unsur kesengajaan dan tujuan merendahkan korban berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya.
Dengan kata lain, unggahan yang beredar di media sosial memang benar mengutip ancaman pidana dalam UU TPKS, tetapi menghilangkan penjelasan mengenai unsur-unsur hukum yang wajib dibuktikan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi undang-undang secara utuh agar tidak mudah salah menafsirkan informasi yang viral.
Lantas benarkah suami melirik perempuan lain bisa dipidana? Ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam Pasal 5 UU TPKS memang benar ada. Namun, melirik perempuan lain tidak otomatis membuat seseorang dipidana.
Penegakan hukum tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur pelecehan seksual nonfisik yang dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



















