7 Fakta Penetapan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Tok! Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam persidangan, begini faktanya

13 Februari 2023

7 Fakta Penetapan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
IDN Times/Amir Faisol

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini sudah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang terseret dalam kasus ini akan menerima vonis dari hakim. Salah satu di antaranya yang baru terungkap ialah Ferdy Sambo.

Sidang putusan vonis terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut kabar terbaru, dirinya kini sudah dijatuhkan hukuman mati oleh hakim di persidangan.

Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta penetapan vonis Ferdy Sambo secara lebih detail.

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati

1. Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Youtube.com/IDN Times

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Ia divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdawa, pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis tersebut diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E melakukan penembakan sebanyak empat atau lima kali.

2. Hakim sebut Ferdy Sambo penuhi unsur rencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J

2. Hakim sebut Ferdy Sambo penuhi unsur rencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J
Youtube.com/IDN Times

Hakim Wahyu mengatakan, Sambo memenuhi unsur perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Hakim menjelaskan, unsur perencanaan terlihat saat Mantan Kadiv Propam Polri itu mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," ucap Wahyu.

"Serta adanya susunan skenario yang membuat seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan menjadi tembak-menembak sebagai tindakan membela Putri Candrawathi dan membela diri yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik serta tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," ujar Hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian, menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," tambahnya.

Editors' Pick

3. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP

3. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP
Youtube.com/IDN Times

Dalam kesempatan tersebut, Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana fungsinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak hanya itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

4. Peluru merek Luger 9mm identik dengan senjata Ferdy Sambo

4. Peluru merek Luger 9mm identik senjata Ferdy Sambo
IDN Times/Amir Faisol

Hakim Wahyu menerangkan bahwa sudah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa senjata api. Salah satu di antaranya adalah senjata glock 17 Austria 9x19 dengan nomor seri numb 135.

"Dan peluru merek Luger 9mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa (Ferdy Sambo) saat dilakukan penyitaan," ucapnya, dikutip dari IDN Times.

Wahyu menerangkan, Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya pada saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu Duren Tiga. Hal itu terungkap berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Bharada E.

Lanjutnya, Wahyu menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan Bharada E masih menyisakan 12 butir peluru. Usai dilakukan pemeriksaan diketahui 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9x19, dan satu butir peluru merek Luger Z7 9mm.

Adapun satu butir peluru merek Luger itu identik dengan senjata yang dimiliki Ferdy Sambo. Oleh karena itu, Wahyu meyakini bahwa Ferdy Sambo sudah melakukan penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata api glock.

5. Hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan

5. Hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan
IDN Times/Irfan Fathurohman

Dilansir dari IDN Times, Hakim Wahyu menjelaskan terungkap fakta dalam persidangan dari Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada E bahwa yang diinginkan Sambo ialah kematian Brigadir J.

Karena hal itu, Majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyebut hanya menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan Wahyu saat membacakan pertimbangan vonis Sambo di persidangan.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa (Ferdy Sambo) yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard (Bharada E) untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar Chad' pada saat itu, karena menurut majelis hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," ujarnya.

Awalnya, Wahyu menjelaskan, Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Namun, hal tersebut tak dapat dilakukan karena tidak kuat mental.

Dikarenakan tujuan Sambo adalah kematian Brigadir J, maka ia kemudian memanggil Bharada E untuk mewujudkan kehendaknya.

6. Hakim menemukan ada kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi

6. Hakim menemukan ada kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi
IDN Times/Irfan Fathurohman

Hakim juga menemukan adanya kejanggalan dari klaim kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di antaranya, Putri malah mengajak bicara Brigadir J di dalam kamarnya.

Hakim Wahyu mengatakan, tidak ada fakta pendukung yang menunjukkan Putri mengalami gangguan stres paska trauma (PTSD) akibat tidakan pelecehan seksual yang diklaimnya.

Wahyu pun menegaskan, perilaku Putri yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual bertentangan dengan seseorang yang benar-benar mengalami kekerasan seksual.

Menurutnya, seorang korban kekerasan seksual membutuhkan waktu yang panjang untuk sembuh dari trauma yang dialaminya. Wahyu menegaskan, tak jarang ada korban yang menyerah sehingga menyebabkan korban mengakhiri hidupnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ucapnya.

7. Motif pembunuhan diyakini karena Putri Chandrawati sakit hati kepada Brigadir J

7. Motif pembunuhan diyakini karena Putri Chandrawati sakit hati kepada Brigadir J
IDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua Majelis Hakim meyakini, motif pembunuhan berencana Brigadir J muncul karena Putri Candrawathi sakit hati. Hal itu diungkapkan saat membacakan pertimbangan vonis Sambo di persidangan yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Awalnya, Hakim Wahyu menyebut, tidak ada bukti pendukung mengenai klaim kekerasan seksual terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan relasi kuasa, Hakim Wahyu pun berpendapat bahwa kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan terhadap istri Sambo itu.

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian, motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu.

Dengan demikian, motif yang lebih tepat menurut majelis hakim ialah adanya perbuatan atau sikap dari Brigadir J yang membuat Putri sakit hati.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

Berdasarkan uraian tersebut, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J sudah melakukan pelecehan seksual atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Jadi, itulah rangkuman beberapa fakta penetapan vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari fakta-fakta di atas, terungkap beberapa hal baru yang amat mengejutkan.

Baca juga:

The Latest