Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Kasus Laki-Laki Campur Sperma ke Makanan Teman dan Istrinya

Freepik/rawpixel.com
Freepik/rawpixel.com

Seorang dokter di Semarang bernama Dody (31) divonis enam bulan penjara karena mencampur sperma ke makanan istri temannya yang satu profesi. Ia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (26/1/2022).  

Doddy dinyatakan bersalah dan terkena Pasal 281 KUHP tenang Kesusilaan. Di dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP Pidana tentang Kesusilaan dan terkena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.  

Kali ini Popmama.com akan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus laki-laki campur sperma ke makanan teman dan istrinya. Yuk disimak!  

1. Terlihat dari rekaman video

Pixabay/CreaPark
Pixabay/CreaPark

Peristiwa ini dilakukan Dody pada Oktober 2020. Dody merupakan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas yang ada di Kota Semarang.  

Dody memilih tinggal satu atap dengan temannya yang diketahui sebagai suami korban karena beralasan menghemat biaya sewa. Korban sempat tidak setuju dengan keputusannya. Namun, akhirnya mereka tinggal bersama di satu rumah hingga kurang lebih satu tahun.

Pada bulan Oktober 2020, rekannya curiga saat tutup saji makanan miliknya selalu berubah posisinya, termasuk makanannya yang berubah bentuknya. Makanan yang dimasak oleh korban dimakan bersama, namun korban mengira bahwa ada kucing yang naik ke atas meja makan sehingga makanannya selalu berubah posisi.  

Karena rasa penasarannya, korban mencoba untuk merekam kejadian di ruangan makan tersebut. Kejadian tersebut kemudian terungkap pada Desember 2020. Ketika suami korban sedang tidak berada di rumah, Dody mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.  

Lalu ia melakukan onani kemudian mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang berada di meja makan. Saat mengetahui hal tersebut, korban terkejut melihat video rekaman dan berusaha menghubungi sang suami.  

Karena tidak ada jawaban dari sang suami, korban pun melapor ke RT setempat sambil menunggu suaminya. Setelah itu, korban dan sang suami melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.  

Korban juga melaporkan kejadian ini ke Komnas Perempuan yang merekomendasikan untuk pendampingan dengan LRCKJHAM. Ia juga menyebutkan bahwa yang dilakukan Dody telah melanggar sumpah dokter.  

2. Dody mengalami trauma saat masa kecil

Freepik/dashu83
Freepik/dashu83

Dody dinyatakan menderita gangguan jiwa setelah melakukan pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit di Kota Semarang. Ia mengalami trauma psikologis saat masih kecil dan akibat tinggal di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.  

Namun, kondisi kejiwaannya tidak terlalu berdampak pada kehidupannya sehari-hari, sehingga proses hukum tetap terus berjalan.  

Seorang psikolog klinis Adityana Kasandra Putranto angkat bicara menanggapi kasus ini. Ia mengatakan bahwa ini bukanlah exhibisionis ataupun fetish. Kasandra juga mengatakan bahwa belum ada kasifikasi khusus soal menuangkan dan melemparkan sperma ke dalam makanan. 

3. Pendamping korban merasa kecewa dengan keputusan hakim

Freepik/macrovector
Freepik/macrovector

Pendamping korban dari KRCKJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan vonis yang ditetapkan Majelis Hakim pada sidang putusan Rabu (26/1/2022). Dody juga tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.  

Karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap, pendamping korban berharap bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah bisa memutuskan masalah ini dengan vonis yang lebih tinggi. 

Itu lah penjelasan lebih lanjut terkait kasus laki-laki campur sperma ke makanan teman dan istrinya. Semoga kejadian tersebut tidak terulang kembali ya, Ma. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Onic Metheany
EditorOnic Metheany
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Tips Olahraga Seimbang untuk Raih Manfaat yang Optimal

14 Des 2025, 14:03 WIBLife