KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu identitas yang pasti dimiliki oleh setiap warga negara di Indonesia. Hal ini karena kepemilikan KTP diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku.
Beragam layanan dan fasilitas dapat diterima dengan menunjukan kartu tanda penduduk ini. Bagi pemerintah sendiri KTP sangat membantu dalam rincian jumlah penduduk secara keseluruhan.
Suatu penduduk wajib memiliki kartu tanda pengenal, terlebih kartu tanda penduduk. Hal ini juga sebagai penanda bahwa ia adalah seorang warga negara dari negara tersebut.
Lalu, bagaimana jika KTP hilang? Apakah repot mengurusnya? Cek informasi di Popmama.com.
