Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

15 Makanan dan Minuman Haram Menurut Islam, Ada Dalil dan Penjelasan!

daging slice bbq
Pexels/Nicolas Postiglioni
Intinya sih...
  • Daging bangkai diharamkan karena tidak disembelih sesuai syariat, berpotensi membawa penyakit, dan dijelaskan dalam Al-Qur'an.
  • Makanan mengandung babi jelas haram dalam Islam karena dianggap najis dan mengandung risiko kesehatan, serta sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah.
  • Daging hewan yang mati tidak menyebut nama Allah SWT, dilarang dimakan karena penyembelihan harus dimulai dengan menyebut nama Allah sebagai bentuk syukur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dalam ajaran Islam, setiap makanan yang dikonsumsi tidak hanya dinilai dari rasa atau gizinya, tapi juga dari kehalalannya. Allah SWT telah menetapkan dengan jelas mana yang halal untuk dimakan dan mana yang haram, demi menjaga kesehatan jasmani sekaligus kebersihan jiwa umat-Nya.

Memahami jenis-jenis makanan haram beserta dalilnya menjadi penting agar setiap Muslim dapat lebih berhati-hati dalam memilih makanan sehari-hari.

Berikut Popmama.com rangkum makanan dan minuman haram menurut Islam, lengkap dalil dari hadis dan Al-Qur'an.

1. Daging bangkai

daging sapi
Pexels/Boys in Bristol Photography

Daging bangkai adalah daging hewan yang mati tanpa proses penyembelihan yang sesuai syariat, diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Bangkai dianggap najis dan berpotensi membawa penyakit karena tidak melalui proses pengeluaran darah yang benar. Allah SWT berfirman:

نَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya:

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al-Baqarah: 173).

2. Makanan mengandung babi

babi di kandang
Pexels/Matthias Zomer

Segala bentuk makanan yang mengandung babi, baik dagingnya, lemak, gelatin, maupun turunannya jelas haram dalam Islam. Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Ma’idah: 3 yang artinya: "diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi...".

Babi dianggap hewan yang najis dan mengandung risiko kesehatan seperti parasit berbahaya.

Di sisi lain, larangan ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah tanpa syarat, sekaligus pembeda antara makanan halal dan haram dalam Islam. Oleh karena itu, Muslim dianjurkan untuk cermat memeriksa komposisi produk sebelum dikonsumsi.

3. Daging hewan yang mati tidak menyebut nama Allah SWT

penjual daging di toko
Pexels/Christophe RASCLE

Dalam Islam, penyembelihan hewan harus dimulai dengan menyebut nama Allah SWT. Jika tidak, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.

Dalilnya ada dalam QS. Al-An'am: 121, yakni:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْۚ وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَࣖ

Artinya:

"Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik" (QS. Al-An'am: 121).

Tujuan penyebutan nama Allah ini sebagai bentuk syukur dan pengakuan bahwa nyawa makhluk tersebut diambil dengan izin-Nya. Tanpa penyebutan nama Allah, penyembelihan dianggap tidak sah, dan dagingnya najis untuk dikonsumsi.

4. Daging hewan yang makan kotoran

daging babi di pasar
Pexels/Denniz Futalan

Dalam Islam, hewan yang biasa memakan kotoran (jallalah) dilarang untuk dikonsumsi sampai hewan tersebut dibersihkan dan diberi makan yang suci selama beberapa waktu.

Dikutip dari NU Online, dalam berbagai literatur kitab turats disebutkan bahwa hewan yang memakan kotoran, bangkai, atau benda yang najis disebut dengan jalalah. Nabi Muhammad dalam salah satu hadisnya melarang umatnya mengonsumsi hewan jenis jalalah. Berikut hadits yang menjelaskan larangan ini:

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)

Artinya:

“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari)” (HR at-Tirmidzi).

Dalam Islam menekankan pentingnya thayyib (baik dan sehat) selain halal. Hewan yang memakan najis dianggap tidak memenuhi standar thayyib, sehingga umat Islam dianjurkan menghindarinya kecuali hewan itu sudah disucikan kembali.

5. Daging hewan yang bertaring

induk harimau dan anaknya di atas rumput hijau
Pexels/Waldemar

Hewan-hewan buas yang bertaring seperti singa, harimau, serigala, dan anjing diharamkan dalam Islam. Berikut adalah dalilnya:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya:

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram” (HR. Muslim no. 1933).

Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

Artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).

Larangan ini bertujuan mencegah manusia mengonsumsi hewan yang berperilaku buas dan hidup dengan memangsa hewan lain. Selain itu, hewan bertaring sering dikaitkan dengan pembawa penyakit dan tidak memiliki sifat thayyib yang menjadi standar dalam konsumsi makanan bagi Muslim.

6. Daging burung yang berkuku tajam

burung elang terbang
Pexels/Frank Cone

Burung yang memiliki kuku tajam, seperti elang, burung hantu, dan burung pemangsa lainnya juga diharamkan dalam Islam. Alasannya karena burung seperti ini hidup dengan cara menerkam dan memakan hewan lain, serupa dengan hewan buas bertaring.

Dikutip dari website Halal MUI, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim).

Jika ingin mengonsumsi unggas atau burung, hendaknya yang jinak serta biasa memakan biji-bijian dan bukan predator. Dengan begitu, makanan yang dikonsumsi tetap bersih, sehat, dan sesuai dengan prinsip thayyib dalam Islam.

7. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT

tukang daging di pasar
Pexels/IAN

Mirip dengan poin nomor 3, dalam Islam menyembelih hewan harus hanya atas nama Allah SWT. Jika penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama selain Allah, maka dagingnya haram dikonsumsi.

Sesuai dengan QS. Al-An'am: 121 yang menyebut dalam penggalannya: "dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya...".

Ini termasuk hewan yang disembelih atas nama berhala, dewa, atau tokoh lain. Larangan ini bukan hanya soal ritual, tetapi soal akidah.

Memakan daging seperti ini berarti mengabaikan prinsip tauhid, sehingga setiap Muslim wajib memastikan bahwa hewan yang dikonsumsinya disembelih sesuai syariat.

8. Daging hewan menurut agama untuk dibunuh (berbahaya)

ular di tangan manusia
Pexels/Pixabay

Ada beberapa hewan yang secara khusus diperintahkan Nabi Muhammad SAW untuk dibunuh karena berbahaya, seperti ular, tikus, anjing galak, dan burung gagak.

Dalam hadis disebutkan:

"ada lima binatang yang boleh dibunuh walaupun di tanah haram: ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang" (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena hewan-hewan ini diperintahkan untuk dibunuh demi menjaga keamanan dan kesehatan manusia, maka secara hukum dagingnya juga haram dikonsumsi. Tujuannya bukan untuk dimakan, tetapi untuk mencegah mudarat yang ditimbulkannya.

Selain itu riwayat dari Ummu Syarik, beliau pernah berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cicak” (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Daging hewan yang dilarang Allah untuk dibunuh

semut di daun
Pexels/Egor Kamelev

Sebaliknya, ada hewan-hewan yang justru dilarang untuk dibunuh dalam Islam misalnya semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.

Karena dilarang membunuhnya, otomatis hewan-hewan ini juga haram untuk dimakan. Berikut adalah hadis dan riwayatnya: "dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung shurad.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).

Di dalam hadist yang lain, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

“dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi).

Larangan ini mengajarkan umat Islam untuk menjaga keseimbangan alam, menghormati makhluk yang punya manfaat ekologis, dan mencegah perbuatan sia-sia.

10. Daging hewan yang menjijikan untuk dimakan

cicak
Pexels/Min An

Islam juga mengharamkan memakan hewan yang dianggap menjijikan (khaba'its) oleh fitrah manusia sehat, seperti tikus, kecoa, kalajengking, dan sejenisnya.

Dalam QS. Al- Baqarah:173 menyebutkan jika makanan yang menjijikan juga masuk dalam daftar makanan haram.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang (QS. Al- Baqarah:173).

11. Daging hewan yang mati diterkam binatang buas

harimau memangsa zebra di savana
Pexels/Hugo Sykes

Hewan yang mati karena diterkam binatang buas, meski belum sepenuhnya dimakan, tetap haram dikonsumsi. Ini disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah: 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala (QS. Al-Ma’idah: 3).

Larangan ini bertujuan untuk menjaga kualitas daging yang dikonsumsi agar bebas dari penyakit yang mungkin dibawa oleh predator. Ini juga cara Allah SWT menjaga dan memastikan hewan tersebut mati dengan cara yang sah menurut syariat.

12. Daging hewan yang tercekik

daging babi di pabrik
Pexels/Aurelijus U.

Hewan yang mati karena tercekik atau tertimpa tanpa disembelih secara syar’i juga termasuk haram. Larangan ini terdapat dalam QS. Al- Maidah:3 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala (QS. Al- Maidah:3).

Sebagai informasi, para ulama juga bersepakat jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu disembelih dengan menyebut nama Allah SWT maka hukumnya akan halal untuk dimakan.

13. Minuman mengandung alkohol

botol alkohol minuman keras di bar
Pexels/Chris F

Minuman yang mengandung alkohol, seperti arak, bir, dan sejenisnya, diharamkan secara mutlak dalam Islam. Alkohol dianggap sebagai "ibu dari segala kejahatan" karena dapat merusak akal, menghilangkan kesadaran, dan memicu dosa lain.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ma'idah: 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah: 90).

Selain aspek spiritual, Islam juga melindungi kesehatan umatnya. Alkohol terbukti secara medis merusak organ tubuh dan menyebabkan ketergantungan.

Oleh sebab itu, bukan hanya meminumnya yang haram, tetapi juga segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan khamar, termasuk menjual dan menghidangkannya.

14. Darah hewan yang mengalir

tangan berdarah halloween
Pexels/Kaboompics.com

Darah hewan yang mengalir, baik yang keluar saat penyembelihan maupun yang masih dalam tubuh, diharamkan dalam Islam. Larangan ini karena darah mengandung kotoran dan racun yang disaring dari tubuh, sehingga berbahaya bagi kesehatan.

Firman Allah dalam QS. Al-An’am: 145 menyebutkan:

لْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya:

"Katakanlah: Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al-An’am: 145).

15. Minuman dari wadah emas dan perak

teh gelas emas
Pexels/Karolina Grabowska

Minum dari wadah emas atau perak juga diharamkan dalam Islam, meski zat minumannya halal. Larangan ini sebagai bentuk penghindaran dari kesombongan dan pemborosan yang bertentangan dengan nilai Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا

Artinya:

"Janganlah kamu minum dengan bejana emas dan perak, dan jangan makan di piringnya, karena itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, memakai peralatan makan dari emas atau perak dianggap berlebihan dan bisa menimbulkan iri serta kesenjangan sosial. Islam mengajarkan kesederhanaan, termasuk dalam cara makan dan minum, walaupun seseorang mampu.

Itulah tadi makanan dan minuman haram menurut Islam. Semoga memberi informasi tambahan untuk berhati-hati. Wallahu A'lam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Denisa Permataningtias
EditorDenisa Permataningtias
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Foto Dekorasi Pohon Natal Marsha Aruan Tahun 2025, Tema Gingerbread Man

14 Des 2025, 19:48 WIBLife