Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Resmi! MUI Haramkan Segala Tindakan Perusakan Alam

Pexels/Pixabay
Pexels/Pixabay

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa ini diluncurkan bersamaan dengan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu.

Tujuan dari disahkannya fatwa ini untuk mencegah kembali terjadinya krisis iklim, dan segala bentuk tindakan yang dapat memicu terjadinya kerusakan alam. Seperti pembakaran hutan, penggundulan hutan, dan lainnya. Kali ini semua tindakan tersebut sudah dinyatakan haram oleh MUI.

Buat kamu yang ingin tahu informasinya lebih dalam, berikut Popmama.com sudah siapkan selengkapnya terkait MUI haramkan segala tindakan perusakan alam dikutip langsung dari laman MUI Digital.

Disimak ya, Ma! 

1. Tujuan disahkannya fatwa ini untuk mengimbau pentingnya waspada akan perubahan iklim

Pexels/Pixabay
Pexels/Pixabay

Hayu Prabowo selaku Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI menjelaskan, bahwa tujuan disahkan fatwa ini untuk menegaskan pentingnya melakukan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. 

Fatwa ini bertujuan agar mengurangi emisi karbon yang tidak diperlukan untuk kebutuhan dasar serta mempromosikan transisi menuju energi yang lebih adil. Hal ini menunjukkan kesadaran akan urgensi perlunya tindakan konkret untuk melindungi lingkungan dan memperjuangkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya energi. 

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," jelas Hayu Prabowo. 

2. Diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat untuk merealisasikannya

Pexels/Pixabay
Pexels/Pixabay

Dia juga menambahkan bahwa dalam mengendalikan perubahan iklim memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah dan masyarakat secara luas. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjawab tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak. 

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor lainnya dianggap sebagai kunci untuk mengimplementasikan kebijakan serta tindakan yang efektif dalam memitigasi dampak perubahan iklim. Selain itu, untuk mendorong adaptasi yang diperlukan demi menghadapi perubahan lingkungan yang terus berlangsung.

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," tambahnya.

3. MUI bekerja sama dengan lembaga pengusul ternama dalam menciptakan fatwanya

Pexels/Pixabay
Pexels/Pixabay

Tidak sembarangan, dalam menyusun Fatwa Pengendalian Perubahan Iklim Global, MUI bekerja sama dengan lembaga pengusul guna melakukan kunjungan lapangan untuk mengumpulkan data empiris terkait penyebab dan dampak perubahan iklim secara langsung di lapangan. 

Pendekatan ini menekankan pentingnya pengumpulan informasi yang akurat dan berdasarkan fakta untuk mendukung pembuatan keputusan yang tepat dalam mengatasi masalah perubahan iklim. 

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," ucapnya

4. Isi Fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global

Pexels/MatthisVolquardsen
Pexels/MatthisVolquardsen
  1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.
  2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.
  3. Semua pihak wajib:
  • Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
  • Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
  • Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Nah, jadi itulah tadi informasi selengkapnya terkait MUI haramkan segala tindakan perusakan alam. Kebijakan ini mengingatkan kalau ancaman dari perubahan iklim ini tidak sembarangan. Sebagai manusia perlu menjaga tumbuhan hijau untuk mengatasinya.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya, Ma. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dimas Prasetyo
EditorDimas Prasetyo
Follow Us

Latest in Life

See More

5 Foto Dekorasi Pohon Natal Marsha Aruan Tahun 2025, Tema Gingerbread Man

14 Des 2025, 19:48 WIBLife