“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam siaran pers resmi di Jakarta, Selasa (21/10/25).
Mulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Beri Diskon 14% untuk Tarif Tiket Pesawat Libur Nataru

- Pemerintah umumkan tarif tiket pesawat akan menddapat diskon 14% jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
- Kebijakan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Promo ini berlaku untuk semua maskapai penerbangan domestik kelas ekonomi.
Kabar baik untuk Mama dan keluarga yang akan berencana berlibur di akhir tahun! Pemerintah resmi umumkan harga tiket pesawat untuk libur Nataru 2025 bakal diskon hingga 14 persen.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di semester II 2025 dengan berfokus pada peningkatan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga. Pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat meringankan masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru.
Segera pesan tiketnya karena promo ini sudah berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, Ma!
Yuk, simak informasi selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum seputar pemerintah beri diskon 14% untuk tarif tiket pesawat libur nataru yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Sambut Libur Nataru, Tiket Pesawat Diskon 14 Persen

Untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengumumkan tiket pesawat turun hingga 14 persen. Kebijakan ini jadi angin segar bagi masyarakat yang ingin berlibur di akhir tahun atau merayakan Natal dengan berkumpul bersama keluarga.
Kebijakan juga ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru. Dudy juga mengajak agar masyarakat dapat memanfaatkan penurunan tiket pesawat tersebut.
Penurunan Tiket Pesawat dari Penyesuaian Berbagai Biaya

Adapun keputusan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat ini dilakukan berdasarkan surat keputusan dari berbagai lembaga. Kebijakan diambil dari keputusan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, hingga Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Penurunan tiket pesawat ini sendiri didapat dari penyesuaian tarif sejumlah komponen biaya, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, dan FS Propeller sebesar 20 persen.
Selain itu, beberapa penyesuaian lainnya didapat dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebesar 50 persen dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, serta penyimpanan pesawat udara sebesar 50 persen. Penyesuaian biaya juga didapat dari penurunan harga avtur pada 38 bandara dan layanan advance, extend, dan operating hours yang lebih panjang.
PPN Ditanggung Pemerintah, Masyarakat Cukup Bayar Lima Persen

Selain berbagai keputusan yang jadi pertimbangan penurunan tarif tiket pesawat, salah satu aturan penentu diskon penerbangan periode ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan PMK tersebut, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik, dimana masyarakat hanya membayar PPN sebesar lima persen yang semula sebesar 11 persen. Kebijakan juga diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakan perekonomian nasional, terutama saat Nataru.
”Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (22/10/25).
Diskon Berlaku untuk Tiket Kelas Ekonomi, Bisa Dipesan Mulai 22 Oktober 2025

Penurunan tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode tersebut dipilih untuk memastikan potongan PPN sebesar enam persen benar-benar diterapkan untuk perjalanan selama masa libur Nataru.
Selain dapat dimanfaatkan untuk merayakan Natal di kampung halaman, promo tiket pesawat ini juga bisa dimanfaatkan untuk liburan akhir tahun di dalam negeri. Agar tidak kehabisan tiket pesawat, sebaiknya segera tentukan tanggal dan pesan tiketnya mulai dari sekarang, Ma. Tiket pesawat bisa dipesan mulai 22 Oktober 2025!
Selain penurunan tarif, Kementerian Perhubungan juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Menhub Dudy berharap semoga kebijakan ini bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
itu dia informasi seputar pemerintah beri diskon 14% untuk harga tiket pesawat libur nataru yang berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Yuk segera amankan tiket liburan Mama dan keluarga!



















