Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Berlaku hingga 21 Maret 2022

Kira-kira daerah mana saja yang masuk PPKM level 2?

15 Maret 2022

Daftar Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Berlaku hingga 21 Maret 2022
Pexels/Keira Burton

Pemerintah pusat kembali memberlakukan perpanjangan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Hal ini guna menekan penyebaran virus Covid-19 yang terjadi di seluruh Jawa dan Bali. PPKM level 2 diberlakukan mulai hari ini, yakni tanggal 15 hingga 21 Maret 2022.

Daerah mana saja yang memberlakukan PPKM level 2 di Jawa-Bali? Simak beberapa informasinya yang sudah Popmama.com rangkum secara lebih detail. 

1. Diberlakukan mulai tanggal 15-21 Maret 2022

1. Diberlakukan mulai tanggal 15-21 Maret 2022
Freepik/freepik

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diamini oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal. Perpanjangan PPKM sesuai dengan Inmendagri.

“Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali,” tuturnya.

Menurutnya, perpanjangan ini akan dilaksanakan dan berlaku mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022.

2. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM

2. Jumlah daerah menerapkan PPKM
Pexels/Viviana Ceballos

Lanjutnya, Safrizal juga mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Jumlah daerah yang menerapkan level 2 meningkat dari 37 menjadi 55 daerah.

Selain itu, ada juga daerah yang berada pada level 3 juga menurun, dari yang asalnya 84 daerah kini berkurang menjadi 66 daerah saja. Sementara, berdasarkan Inmendagri, daerah yang berada pada level 4 belum mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni 7 daerah.

3. Daftar daerah yang memberlakukan PPKM level 2 Jawa-Bali

3. Daftar daerah memberlakukan PPKM level 2 Jawa-Bali
Pexels.com/AnnaShvets

Walau pemerintah masih menerapkan aturan PPKM level 2, tentu aturan di level tersebut masih cukup longgar dibandingkan level 3 dan 4.

Berikut beberapa daerah yang menerapkan PPKM level 2 antara lain:

  • DKI Jakarta: Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.
  • Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.
  • Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
  • Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora.
  • Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Nah, itu tadi beberapa daerah yang kini memberlakukan PPKM level 2. Untuk Mama yang di kota atau kabupaten di atas, semoga tetap menerapkan prokes, ya.

Baca juga:

The Latest