Mulai 1 Maret 2021, untuk pertama kalinya di Indonesia. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Hal ini dilakukan untuk membantu pulihnya industri properti di Indonesia dan membantu masyarakat terutama kelas menengah dan kelas menengah atas membeli rumah dengan harga yang lebih terjangkau.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembelian rumah bebas PPN. Berikut Popmama.com ungkap persyaratannya :
