Apa Itu Monogami? Cari Tahu Faktanya dalam Islam dan Hukum Perdata

Monogami adalah keadaan ketika suami hanya boleh mempunyai satu istri

10 April 2023

Apa Itu Monogami Cari Tahu Fakta dalam Islam Hukum Perdata
Pexels/Mikhail Nilov

Pernahkah Mama mendengar kata poligami? Poligami seperti yang kita tahu adalah keadaan ketika seorang suami memiliki istri lebih dari satu. Sementara itu, monogami mempunyai keadaan yang justru sebaliknya. 

Monogami adalah suatu paham mengenai suatu keadaan di mana laki-laki menikah hanya boleh dengan satu istri. Pada dasarnya setiap insan manusia menikah hanya untuk berpasangan dengan satu orang saja, yakni satu laki-laki dan satu perempuan.  

Ketentuan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang tentang perkawinan yang menjelaskan bahwa pada dasarnya suatu perkawinan seorang suami hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai satu orang suami. 

Di Indonesia, pernikahan mengandung beberapa asas termasuk asas monogami. Asas monogami diatur di beberapa ketentuan, ada yang membolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dan ada yang tidak membolehkan.

Menjawab pertanyaan soal "apa itu asas monogami?", kali Popmama.com telah merangkum informasinya. 

Yuk, disimak detailnya! 

Asas Monogami di Indonesia 

Asas Monogami Indonesia 
Pexels/Alena Darmel

Asas perkawinan yang diberlakukan di Indonesia adalah asas monogami, yakni ketika suami menikah hanya dengan satu istri begitu juga sebaliknya. Namun, pemberlakukan asas monogami ini masih terbilang relatif diberlakukan di Indonesia. 

Artinya masih banyak ada perbedaan beberapa aturan mengenai asas monogami di Indonesia. Pada kenyataannya tak sedikit suami atau istri memilih untuk memiliki pasangan lebih dari satu. 

Banyak adanya penyimpangan terhadap asas monogami ini, terutama bagi yang berpoligami secara ilegal artinya di luar ketentuan dan mekanisme yang ada. 

Jika dilihat dari Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan No 16 Tahun 2019, keberlakuan asas monogami tidak mutlak. Asas monogami yang tidak mutlak ini berarti seorang suami dapat mempunyai istri lebih dari seorang apabila dikehendaki dan sesuai dengan hukum agama sang suami.

Editors' Pick

Dalam Hukum Islam, Bersifat Terbuka dan Tidak Mutlak

Dalam Hukum Islam, Bersifat Terbuka Tidak Mutlak
Freepik

Dalam kompilasi hukum Islam, Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa seorang laki-laki yang boleh beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.

Dalam Al-Qu'ran, yaitu Q.S. An-Nisa ayat 3 berbunyi: 

“Jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap hak-hak perempuan bila kamu mengawininya, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak berlaku adil maka kawinilah seorang saja.”

Maka di sini ditentukan bahwa suami diperbolehkan menikah lagi, asalkan dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya. Jika tidak dapat bersikap adil, maka suami dilarang untuk memiliki istri lebih dari seorang. 

Dalam Hukum Perdata, Asas Monogami Bersifat Mutlak

Dalam Hukum Perdata, Asas Monogami Bersifat Mutlak
Pexels/Pavel Danilyuk

Syarat laki-laki boleh menikah lebih dari satu kali dalam Hukum Perdata sudah diatur dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut bunyi pasal tersebut, yaknI: 

“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.”

Meskipun di dalam hukum perdata bertolak belakang dengan Undang-undang perkawinan, namun tidak serta-merta membatalkan ketentuan Pasal 27 KUHPerdata. Hal ini dikarenakan Undang-undang perkawinan masih membuka diri bagi berlakunya hukum agama dalam perkawinan.

Artinya yang selain beragama Islam masih bisa beranggapan atau masih berpegang pada asas monogami mutlak. Jadi, pengaturan hukum perkawinan di Indonesia, jika dilihat dari hukum agama atau disamping hukum negara, keberadaan asas monogami dalam Pasal 27 KUHPerdata masih berlaku.

Bagaimana Jika Suami Ingin Memiliki Istri Lebih dari Satu?

Bagaimana Jika Suami Ingin Memiliki Istri Lebih dari Satu
Pexels/Vlada Karpovich

Jika suami ingin beristri lebih dari satu, maka sesuai pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan. Apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan.

Namun, sebelum mengajukan perlu diketahui suami wajib memenuhi syarat, antara lain: 

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
  4. Persetujuan dari istri dapat dikecualikan apabila istri tidak mungkin dimintai persetujuannya atau tidak ada kabar sekurang-kurangnya 2 tahun.

Apabila suami menikah tanpa persetujuan dari istri pertama atau terdahulu, maka bisa dijerat dengan pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.

Itulah beberapa fakta yang bisa Mama ketahui tentang asas monogami dan bagaimana aturan yang berlaku. Semoga bermanfaat, ya.

Baca juga:

The Latest