Bagi mereka yang mengakhiri rumah tangga dengan perceraian, akta cerai tentu menjadi dokumen penting yang sangat diperlukan.
Akta perceraian nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pengadilan Agama setelah proses perceraian selesai atau putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Penerbitan akta cerai biasanya membutuhkan waktu. Oleh karena itu, tak sedikit orang yang melakukan pengecekan akta cerai. Kini yang jadi pertanyaannya, apakah cara cek akta cerai dengan KTP bisa dilakukan?
Informasi lebih lengkapnya sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini. Keep scrolling untuk terus membaca, ya.
