"Bagi Mama yang ada anak kecil dan menyusui, selepas ambil wudhu kemudian menyusui anak, batalkah wudhu itu? jawabannya tidak membatalkan wudhu," kata pendakwah Noor Hafiz, dikutip dari kanal Youtube Noor Hafiz Official.
Apakah Menyusui Dapat Membatalkan Wudhu?

Wudhu merupakan kegiatan mensucikan diri dari kotoran atau najis sebelum melakukan ibadah.
Dikutip dari NU Online, beberapa perkara dapat membatalkan wudhu, salah satunya sesuatu yang keluar dari kedua jalan, yakni kemaluan depan ataupun belakang.
Tak jarang Mama yang masih mempertanyakan, apakah menyusui dapat membatalkan wudhu atau tidak.
Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya mengenai apakah menyusui dapat membatalkan wudhu? Simak berikut ini ya, Ma!
1. Menyusui tidak membatalkan wudhu

Seorang pendakwah menjelaskan bahwa menyusui selepas berwudhu tidak membatalkan wudhu dan Mama bisa melanjutkan untuk salat. Hal itu dikarenakan menyusui tidak termasuk kedalam perkara yang membatalkan wudhu.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bagi perempuan yang menyusui anak, perkara ini tidak termasuk didalam perkara yang membatalkan wudhu.
"Maka selepas menyusui anak, boleh terus mendirikan salat," tambahnya.
2. Hadis tentang menyusui tidak membatalkan wudhu

Meskipun menyusui mengeluarkan air susu, namun hal ini tidak membatalkan wudhu. Jadi walaupun sudah berwudhu, Mama tetap bisa memberikan ASI kepada si Kecil. Ini dijelaskan juga dalam hadis:
لخارج من غير السبيلين اذا لم يكن نجسا لا يعتبر حدثا باتفاق الفقهاء واختلفوا فيما اذا كان نج سا
Artinya: "Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan, apabila bukan benda najis, tidak dianggap sebagai hadas (membatalkan wudhu) dengan kesepakatan para Ulama. Hanya saha mereka mempunyai perbedaan pendapat, apabila benda yang keluar itu adalah benda najis." (Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah).
3. Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu
-3cGF9n6KsUAKSORizslSd611CHgqdoJ9.jpg)
Melansir laman NU Online, dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam, antara lain:
- Sesuatu yang keluar daru kedua jalan (kemaluan depan maupun belekang)
- Tidur tidak dalam keadaan duduk
- Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit
- Bersentuhan dengan (kulit) laki-laki dan perempuan tang bukan mahram tanpa penghalang
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan
- Menyentuh lubang dubur manusia.
Nah itulah informasi mengenai apakah menyusui dapat membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:

















