Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
For
You

Biaya Melahirkan Dikabarkan Kena Pajak, Ini Fakta Sebenarnya!

Freepik/freepic.diller
Freepik/freepic.diller

Setelah publik dikejutkan dengan rencana pengenaan pajak pada sembako, kini beredar juga informasi tentang rencana pengenaan pajak pada jasa kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 mencatat bahwa jasa kesehatan mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, ahli akupuntur, ahli gizi, ahli gigi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan. 

Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, hingga jasa pengobatan alternatif. Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, maka jasa kebidanan atau biaya melahirkan akan turut dikenakan pajak tambahan. 

Masyarakat terlanjur dihebohkan dengan biaya melahirkan dikabarkan kena pajak. Lalu bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penjelasan yang dirangkum Popmama.com dari beberapa sumber.

1. Isi rancangan undang-undang

Freepik/Kuprevich
Freepik/Kuprevich

Pada rancangan perubahan kelima Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai pada sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan.

Padahal, dalam Ayat 3 Pasal 4 Undang-Undang KUP yang masih berlaku hingga kini, pelayanan kesehatan medis atau jasa kesehatan tidak dikenakan PPN. 

2. Benarkah rencana biaya melahirkan akan kena pajak?

Dok. Jovee - Freepik/Pressfoto
Dok. Jovee - Freepik/Pressfoto

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun angkat bicara mengenai rencana pengenaan PPN itu. Menurut Yustinus, Pemerintah tidak pernah berencana mengenakan PPN pada jasa kesehatan mulai dari biaya dokter hingga biaya melahirkan. 

"Tidak pernah terbesit sedikit pun pemerintah akan memajaki biaya melahirkan, kalau perlu kita mendukung," kata Yustinus, Rabu (16/6/2021), dilansir dari CNBC Indonesia TV. 

3. Pajak hanya untuk segelintir orang

Freepik/tirachardz
Freepik/tirachardz

Menurut Yustinus, pengenaan PPN untuk barang sembako atau jasa kesehatan hanya untuk segelintir orang. Pemerintah justru mendukung perluasan penerimaan bantuan BPJS kesehatan bagi warga yang membutuhkan bantuan biaya. 

"Jasa kesehatan pun mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut terutama untuk layanan kesehatan dasar yang dinikmati, disediakan untuk warga masyarakat baik di RS negeri, RS swasta, BPJS, non BPJS," jelas Yustinus. 

"Jadi tidak perlu khawatir, biaya melahirkan, dimanapun itu tidak dikenai pajak karena itu termasuk kebutuhan dasar," lanjutnya. 

Nah itulah konfirmasi terakhir mengenai biaya melahirkan yang dikabarkan akan dikenai pajak. Semoga informasi ini membuat Mama yang akan mendekati persalinan jadi lebih tenang, ya.

Share
Topics
Editorial Team
Rianti Fajar Ningsih
EditorRianti Fajar Ningsih
Follow Us

Latest in Pregnancy

See More

Berapa Lama Tanda Kehamilan Muncul setelah Berhubungan Seks?

05 Des 2025, 21:00 WIBPregnancy