Fidyah untuk Ibu Menyusui dan Ibu yang Masih Nifas, Tanpa Wajib Ganti Puasa

Perempuan dalam masa nifas dan menyusui mendapat kelonggaran untuk tidak berpuasa karena kondisi fisik yang belum pulih serta kebutuhan nutrisi bayi yang tinggi.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa ibu menyusui dan ibu dalam masa nifas cukup membayar fidyah tanpa wajib mengganti puasa, sesuai ketentuan dalam Himpunan Putusan Tarjih.
Dasar hukum kelonggaran ini bersumber dari hadis sahih dan pandangan sahabat Nabi, menegaskan prinsip kemudahan dalam syariat Islam bagi umat dengan kondisi khusus.
Pertanyaan mengenai kewajiban puasa bagi perempuan yang sedang berada dalam masa nifas sekaligus menyusui masih sering menjadi perbincangan. Setelah melahirkan, kondisi tubuh ibu biasanya belum sepenuhnya pulih, sementara si Kecil tetap membutuhkan asupan ASI secara rutin.
Situasi ini sering membuat sebagian Mama merasa kesulitan menjalankan puasa Ramadhan seperti biasanya. Karena itu, dalam agama Islam, kelonggaran agar ibadah tetap bisa dilakukan tanpa mengabaikan kesehatan ibu maupun kebutuhan bayi.
Berikut Popmama.com merangkum penjelasan mengenai hukum puasa bagi wanita nifas yang menyusui menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Table of Content
1. Perempuan yang sedang dalam masa nifas dan menyusui mendapat kelonggaran untuk tidak berpuasa

Setelah melahirkan, tubuh perempuan memerlukan waktu untuk pulih dari proses persalinan. Di masa yang sama, ibu juga harus memenuhi kebutuhan nutrisi bayi melalui ASI, sehingga energi yang dibutuhkan pun tidak sedikit.
Melihat kondisi tersebut, tidak semua perempuan mampu menjalankan puasa Ramadhan secara optimal. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran agar perempuan tidak diwajibkan berpuasa ketika kondisi fisiknya belum memungkinkan.
2. Dalam putusan Tarjih Muhamadiyah, puasa tidak perlu diganti

Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, perempuan yang berada dalam masa nifas sekaligus menyusui dan mengalami kelemahan fisik tidak diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan.
Sebagai gantinya, mereka cukup menunaikan fidyah, yaitu memberikan makanan kepada seorang fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan. Ketentuan ini tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih pada halaman 170 dan 175.
3. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik al-Ka’bi

Keputusan tersebut merujuk pada beberapa hadis sahih, salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka‘bi. Dalam hadis itu disebutkan bahwa Allah SWT memberikan keringanan berpuasa bagi beberapa golongan tertentu.
Golongan tersebut di antaranya musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi yang dialami seseorang.
4. Pandangan sahabat Nabi, Ibnu Abbas mengenai perempuan dalam masa nifas dan menyusui untuk tidak berpuasa

Pandangan bahwa perempuan hamil dan menyusui cukup membayar fidyah juga didukung oleh sahabat Nabi, Ibnu Abbas. Ia menjelaskan bahwa perempuan dalam kondisi tersebut termasuk golongan yang merasa berat jika harus menjalankan puasa.
Karena itu, mereka cukup menunaikan fidyah tanpa perlu mengganti puasa di hari lain. Pendapat ini kemudian menjadi salah satu rujukan dalam keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.
5. Kelonggaran ini menjadi bentuk kemudahan dalam Syariat Islam

Fidyah dilakukan dengan cara memberi makan kepada orang miskin sebanyak satu kali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jenis makanan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh keluarga tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam mengutamakan kemudahan dan tidak bertujuan memberatkan umatnya. Dengan begitu, perempuan yang sedang nifas dan menyusui tetap dapat menjalankan kewajiban ibadah dengan cara yang sesuai dengan kondisi mereka.
Itulah informasinya, Ma. Pada dasarnya, Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi perempuan yang sedang berada dalam masa nifas dan menyusui. Ketika kondisi fisik belum memungkinkan untuk berpuasa, syariat tetap menyediakan jalan ibadah lain melalui pembayaran fidyah.
Dengan memahami ketentuan ini, Mama tidak perlu merasa khawatir atau terbebani jika tidak bisa menjalankan puasa secara penuh. Semoga bermanfaat!


















