Digitalisasi memudahkan banyak pihak, termasuk para Mama karena sekarang bisa mengurus akta kelahiran secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pengajuan akta kelahiran secara daring ini memberikan pilihan pada para orangtua untuk bisa membuat akta kelahiran tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Digitalisasi ini menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap anak Indonesia bisa memperoleh hak identitas sejak lahir.
Seperti apa langkah-langkah pembuatannya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
