- Belum berusia 18 tahun
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
- Memerlukan perlindungan khusus
Viral! Akun TikTok Cari Ibu Hamil yang Mau Anaknya Diadopsi saat Lahir

Banyak kejadian menarik terjadi di Indonesia, salah satunya di Tiktok. Terbaru ada akun Tiktok yang terang-terangan mencari ibu hamil yang anaknya mau diadopsi. Akun Tiktok tersebut yakni @jheslin7.
Unggahan akun itu menyebutkan kalau sedang mencari ibu hamil yang mengandung anak perempuan. Ia mencari anak untuk diadopsi dengan kelahiran bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai viral akun Tiktok cari ibu hamil yang mau anaknya diadopsi.
1. Viral akun @jheslin7 yang umumkan adopsi bayi

Tidak pernah terpikirkan untuk mengadopsi bayi atau anak dan mencarinya di media sosial. Namun, seminggu ke belakang ada akun Tiktok @jheslin7 yang mengumumkan secara terbuka ingin mengadopsi anak perempuan.
Akun tersebut mengumumkan sedang mencari ibu hamil yang akan melahirkan di kurun waktu tertentu. Di mana anak yang lahir tersebut akan diambil akun tersebut untuk diadopsi.
"Masih belum nemu juga, bagi bumil yang lahiran bulan 12-1 Januari 2024 yang sedang mengandung anak perempuan, yang anaknya mau diadopsi tolong segera berkabar ya. Saya dan suami saya siap membiayai persalinan," jelas akun tersebut.
2. Akun tersebut mengaku sudah lama menikah tapi tak memiliki anak

Alasan dari akun Tiktok @jheslin7 dijelaskan di postingan sebelumnya mengenai adopsi anak. Ia mengaku kalau berdomisili di Medan dan sudah lama menikah tetapi tak kunjung diberi momongan.
Ia berjanji ketika mengadopsi akan sangat menyayangi anak tersebut. Akun Tiktok @jheslin7 juga berjanji akan menganggap sebagai anaknya sendiri.
"Lagi cari bumil di sekitar medan yang ingin baby-nya saya adopsi sekitaran Medan. Saya dan suami sudah lama menikah tetapi sampai sekarang belum punya anak," jelasnya.
3. Komentar netizen kaget, tidak percaya dengan kejadian ini

Selain akun @jheslin7, ada akun lain yang juga ingin membiayai persalinan ibu hamil baru mengadopsi anaknya. Akun tersebut yang diunggah oleh @nolaputri28 langsung dibanjiri komentar.
Namun, dari banyak komentar yang mengomentari postingan terselip banyak ibu hamil yang akan melahirkan menawarkan anaknya untuk diadopsi. Akun @nolaputri28 mengkompilasi komentar netizen yang ternyata banyak yang perlu biaya melahirkan.
4. Banyak yang menawarkan anaknya untuk diadopsi

Tidak hanya itu, beberapa diantaranya dengan sukarela menyerahkan anak mereka untuk diadopsi. Ada banyak alasan, salah satunya sudah tidak memiliki suami dan stres membiayai kebutuhan si Kecil yang semakin mahal.
Diantara komentar itu ada yang sedang hamil dan akan melahirkan hingga sudah memiliki bayi baru 3 bulan. Tentu ini menjadi fenomena yang cukup mengejutkan, akun @nolaputri28 pada akhir postingannya mengomentari hal ini.
"Bayangin kalau anak itu tahu jika dia tidak diinginkan," pungkasnya.
5. Mau adopsi anak secara legal? Ini syaratnya!

Di Indonesia kita tidak bisa sembarangan mengadopsi anak. Pasalnya anak yang akan diadopsi tetap punya hak, sehingga keberadaanya sekalipun diadopsi harus jelas.
Dikutip dari Hukum Online, adopsi anak dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 yang lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014.
Persyaratan adopsi anak ada beberapa yakni mulai dari syarat anak hingga orangtua harus terpenuhi.
Adapun syarat anak bisa diadopsi yakni:
Adapun syarat orangtua angkat yakni ada 13 poin yang harus terpenuhi:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.
Itulah tadi informasi mengenai viral akun Tiktok cari ibu hamil yang mau anaknya diadopsi. Kalau ingin mengadopsi anak sebaiknya secara legal dan sesuai prosedur hukum ya.

















