"Oknum dokter kandungan kami tetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara maraton termasuknya gelar perkara juga menghadirkan alat bukti dalam kasus tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (16/4/2025) melansir dari berbagai sumber.
Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Ditetapkan Jadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan dokter kandungan berinisial MSF sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan yang dilakukan di klinik swasta, Garut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Dua orang korban telah melapor dalam kasus ini. Meski begitu, diperkirakan jumlah korban pelecehan oleh MSF masih akan terus bertambah mengingat semakin banyaknya pihak yang angkat bicara mengenai hal ini.
Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas informasi seputar dokter kandungan yang lecehkan pasien ditetapkan jadi tersangka.
1. Ditetapkan sebagai tersangka usai adanya dua alat bukti

MSF resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, usai diamankan pada hari Selasa (15/4).
Joko menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik berhasil memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban, Wakil Direktur klinik, perawat, dan pihak-pihak terkait lainnya.
2. Video pelecehan viral di media sosial
-mo4u7NAoUCDyLP29O45MhXIK6YaRKwTB.jpg)
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan di Garut terhadap pasiennya.
Video berdurasi 53 detik ini menampilkan aksi pelecehan seksual MSF terhadap seorang ibu hamil di Klinik Karya Harsa, Kabupaten Garut. Pelecehan bermula saat MSF melakukan ultrasonografi (USG) terhadap ibu hamil.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, tampak MSF tengah memeriksa pasien dengan tangan kanannya memegang alat USG dan mengarahkannya di sekitar area perut pasien.
Namun, tangan kirinya justru terlihat menyentuh area lain, yakni bagian atas perut hingga mencapai bagian dada pasien. Tindakan dokter tersebut terekam dengan jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di dalam ruangan.
3. Menggunakan modus USG gratis kepada korban

Hingga saat ini setidaknya terdapat dua korban yang telah melapor ke pihak berwajib. Polres Garut bersama Polda Jabar juga telah membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari korban lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSF diduga menggunakan modus dengan menawarkan layanan pemeriksaan USG secara gratis atau dengan biaya lebih rendah kepada korban. Adapun motif MSF diduga muncul karena merasa terangsang saat melihat korban dalam proses pemeriksaan USG.
"Kemungkinan jumlah korban MSF lebih dari dua orang. Sebab, dua korban yang telah melapor bukanlah perempuan di video yang viral itu," ungkap Joko.
4. Tanggapan IDI mengenai kasus pelecehan oleh dokter MSF

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, Mohamad Luthfi, menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF.
Ia turut mengecam tindakan tersebut karena dinilai melanggar disiplin dan etika profesi sebagai anggota IDI. MSF sendiri tercatat sebagai anggota IDI Kabupaten Garut.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh IDI Jabar, MSF mulai bertugas sebagai dokter di Rumah Sakit Malangbong, Garut, sejak tahun 2023. Ia juga diketahui membuka praktik di beberapa klinik.
Menurut Luthfi, tindakan MSF telah mencoreng nama baik profesi dokter dan menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat. Ia mengatakan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI pusat yang dipimpin dr Norman Heriadi telah meminta klarifikasi dari MSF terkait kasus ini.
5. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Kepala Seksi Humas Polres Garut, Inspektur Dua Adi Susilo, menyampaikan pada Kamis (17/4/2025) bahwa MSF terancam hukum pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Demikian pembahasan mengenai dokter kandungan yang lecehkan pasien ditetapkan jadi tersangka. Semoga kasus ini bisa segera mendapat titik terang dan pelaku mendapat hukuman setimpal, ya, Ma.



















