Pemeriksaan kehamilan secara rutin merupakan langkah penting untuk memastikan ibu dan janin tetap sehat selama masa kehamilan. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan yang dapat diakses tanpa biaya tambahan, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, banyak ibu hamil yang masih bertanya-tanya: apakah boleh periksa kehamilan pakai BPJS Kesehatan ke rumah sakit? Untuk ibu hamil dan papa yang bingung, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut Popmama.com rangkum soal bolehkah periksa kehamilan pakai BPJS langsung ke RS? Ini penjelasannya.
