Dokumen yang Harus Ibu Hamil Lengkapi Saat Naik Pesawat

Ketahuilah surat-surat pendukung yang harus ibu hamil lengkapi sebelum melakukan penerbangan

3 September 2018

Dokumen Harus Ibu Hamil Lengkapi Saat Naik Pesawat
Pixabay/steladi

Ketika ingin melakukan perjalanan jauh, maka transportasi yang paling mudah dan cepat adalah pesawat.

Bukan hanya orang awam saja yang berpikiran demikian, Mama juga berpikiran hal tersebut, bukan?

Namun, berhati-hatilah jika Mama sedang ingin melakukan perjalanan jauh dengan pesawat. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar Mama dan si Kecil di dalam perut tetap aman.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah melakukan konsultasi kesehatan, vaksinasi, hingga menghindari ketinggian di atas 3.658 meter saat melakukan penerbangan.

Apakah cukup sampai di situ saja? 

Jawabnya adalah tidak!

Beberapa maskapai penerbangan pun nantinya akan meminta beberapa surat yang harus Mama lengkapi sebelum melakukan perjalanan jauh dengan pesawat terbang.

Nah, agar persiapan perjalanan di masa kehamilan lebih matang, berikut Popmama.com telah merangkum 6 maskapai dengan masing-masing persyaratannya!

1. Sriwijaya Air

1. Sriwijaya Air
Instagram.com/sriwijayaair

Jika Mama sedang menginjak usia kandungan 1-32 minggu dan ingin menggunakan jasa maskapai penerbangan yang satu ini, maka Mama perlu mengisi surat pernyataan serta membawa surat keterangan dari dokter.

Sriwijaya Air memiliki peraturan bahwa surat keterangan dokter hanya berlaku selama 3 hari, terhitung sejak Mama diberikan surat tersebut dari dokter.

Jika sudah lebih dari 3 hari, maka Mama perlu membuat surat keterangan yang baru.

Ketika usia kandungan Mama sudah lebih dari 32 minggu, maka Mama tidak diperbolehkan melakukan penerbangan di maskapai Sriwijaya Air demi alasan keselamatan.

2. Citilink

2. Citilink
Instagram.com/citilink

Beda maskapai, beda pula peraturannya. Jika Sriwijaya air membolehkan ibu hamil untuk terbang pada usia kandungan 1-32 minggu, maka Citilink memberikan jangka waktu yang lebih dari itu.

Maskapai yang satu ini memperbolehkan ibu hamil melakukan penerbangan saat usia kandungan berikisar 1-35 minggu.

Namun, sebelum melakukan perjalanan udara, Mama perlu melengkapi surat pernyataan dan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dari dokter berlaku selama 7 hari dalam peraturan yang dibuat oleh maskapai penerbangan Citilink sebelum diberikan ke petugas.

Ibu hamil yang memiliki usia kandungan di atas 35 minggu, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan maskapai Citilink agar Mama dan janin tetap aman.

Editors' Pick

3. Garuda Indonesia

3. Garuda Indonesia
Instagram.com/garudaindonesia

Maskapai yang satu ini memiliki perturan yang berbeda lagi dari dua maskapai sebelumnya. Garuda Indonesia mengharuskan ibu hamil untuk mengisi surat pernyataan jika usia kandungannya berkisar 1-32 minggu.

Sedangkan ibu hamil yang memiliki usia kandungan 32-36 minggu, diharuskan mengisi surat pernyataan serta membawa surat keterangan dari dokter.

Mama dapat berbahagia dengan peraturan yang satu ini, pasalnya surat keterangan dokter tidak memiliki masa berlaku khusus jika Mama melakukan perjalanan udara dengan Garuda Indonesia.

Namun, maskapai yang satu ini akan melarang ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu untuk melakukan perjalanan bersamanya.

4. Lion Air

4. Lion Air
Instagram.com/lionairgroup

Maskapai dengan maskot singa yang satu ini memiliki peraturan yang berbeda lagi. Ibu hamil dengan usia kandungan 1 hingga 27 minggu hanya diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan saja.

Sedangkan bagi ibu hamil yang memiliki usia kandungan berkisar 28 hingga 35 minggu maka diwajibkan pula untuk mengisi surat pernyataan dan membawa surat keterangan dokter.

Untuk masa berlaku surat keterangan dokter sendiri, Lion Air memberikan toleransi selama 7 hari sejak diberikannya surat dokter.

Perlu diingat pula, Lion Air tidak memperbolehkan ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 35 minggu untuk melakukan perjalanan udara bersama maskapai mereka.

5. Air Asia

5. Air Asia
Instagram.com/airasia

Hampir sama dengan peraturan yang terdapat pada Lion Air, maskapai Air Asia hanya mewajibkan ibu hamil untuk mengisi surat pernyataan saja jika usia kandungannya berikisar 1 hingga 27 minggu.

Namun bagi Mama yang memiliki usia kandungan di atas 28 sampai 34 minggu, maka diwajibkan bagi ibu hamil untuk mengisi surat pernyataan dan membawa surat keterangan dokter dengan alasan keselamatan. 

Lebih longgar dari maskapai Lion Air, Air Asia memberikan masa berlaku surat keterangan dokter selama 30 hari sejak diberikannya surat tersebut.

Bagi Mama yang memiliki usia kandungan di atas 35 minggu, maka jangan coba-coba untuk melakukan perjalanan udara dengan maskapai yang satu ini.

6. Batik Air

6. Batik Air
Instagram.com/batikair

Persis sama seperti Lion Air, Batik Air juga mengharuskan ibu hamil untuk mengisi surat pernyataan melakukan penerbangan ketika sang Ibu memiliki usia kandungan 1 hingga 27 minggu.

Sedangkan ibu hamil dengan usia kandungan 28 sampai 35 minggu diwajibkan mengisi surat pernyataan serta membawa surat keterangan dari dokter.

Untuk urusan masa berlaku surat keterangan dokter, Batik Air memiliki peraturan yang sama dengan Garuda Indonesia, yakni tidak memiliki masa berlaku khusus.

Namun, bagi ibu hamil yang memiliki usia kandungan di atas 36 minggu maka Mama belum di perbolehkan melakukan penerbangan dengan maskapai Batik Air.

Nah, itulah enam maskapai dengan segala peraturannya masing-masing. Meskipun berbeda-beda, namun tujuan mereka tetaplah sama yaitu menjaga keselamatan para penumpangnya termasuk ibu hamil seperti Mama.

The Latest