TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Ibu Aniaya Anak Kandung Bertubi-tubi Hingga Meninggal Dunia di Jambi

Korban meninggal selang 7 jam dari penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri

Freepik/rawpixel-com

Sebuah kabar duka datang dari Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (25/2) silam. Seorang anak laki-laki berusia 7 tahun meninggal akibat dianiaya sang Ibu secara bertubi-tubi.

Berikut ini Popmama.com merangkum informasi selengkapnya!

1. Diminta isi air ke ember

Unsplash/@kelmag

Tragedi ini berawal dari sang Ibu, yang berinisial WA (34) yang meminta sang Anak, berinisial DF, untuk mengisi air ke ember di pagi hari sekitar pukul 09.00, hari Jumat (24/2). Namun, DF terus bermain dan tak kunjung melakukan perintah sang Ibu.

Melihat DF tidak menuruti perintahnya, WA pun marah. Ia menganiaya sang Anak secara bertubi-tubi.

2. WA memukul dan membanting DF

Pexels/Karolina Grabowska Ilustrasi

Kemarahan WA meledak tanpa ampun. Ia memukuli anak kandungnya tersebut dengan gagang sapu berulangkali. Tak hanya itu, WA pun menendang, memukul, hingga membanting tubuh mungil korban. 

3. Mendengkur saat keras

Freepik Ilustrasi

Usia menyiksa fisik anaknya, WA pun berangkat ke tempat kerjanya. Ia meninggalkan DF karena merasa kondisi sang Anak baik-baik saja.

Di rumah, DF tinggal bersama kakak perempuannya. Sekitar pukul 12.00, kakak perempuan DF mendengar suara dengkuran DF yang sangat keras saat tidur. Kakak perempuan DF berusaha membangunkannya, tetapi DF tidak juga bangun. 

4. Tidak kunjung bangun meski sudah dibangunkan berulang kali

Freepik/ploypemuk Ilustrasi

Merasa ada yang janggal, kakak perempuan DF yang panik segera menelepon sang Ibu di tempat kerjanya. Tetapi WA tidak segera pulang untuk menengok kondisi sang Anak.

Pukul 16.00, kakak perempuan DF kembali menelepon WA karena DF tidak bangun meskipun sudah dibangunkan berulangkali.

Akhirnya pukul 18.00 DF dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Merangin, oleh keluarganya.

5. 7 jam perawatan akhirnya DF meninggal

Freepik/rawpixel.com

Selang waktu 7 jam setelah tiba di rumah sakit dan mendapatkan perawatan, DF akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir kali. 

Kini kasus ini sedang dapat pemeriksaan pihak berwajib. Polisi telah menangkap WA dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko. 

Satreskim Polres Merangin akan memeriksa kondisi kejiwaan WA untuk mengetahui apa motif di balik perilaku tega WA menganiaya sang Anak. 

Akibat perbuatannya, WA akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan terancam 15 tahun penjara. 

Semoga kisah tragis ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua dan semoga tidak ada kejadian serupa yang terulang kembali ya, Ma.

Baca juga:

The Latest