Ketentuan Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, dan SMA
PPDB Jakarta 2024 melalui jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA kembali dibuka
14 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jalur Zonasi akan kembali tersedia untuk calon siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ini. Apa saja ketentuan PPDB Jakarta 2024 melalui Jalur Zonasi untuk calon siswa SD, SMP, dan SMK?
Perlu dicatat, PPDB untuk jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan Jalur Zonasi. Jalur yang tersedia adalah Jalur Prestasi dengan kuota 55%, Jalur Afirmasi 43%, serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tendik.
Berikut ini Popmama.com akan membahas mengenai ketentuan seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SD, SMP, dan SMA sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB.
Editors' Pick
1. Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta
Jika calon pendaftar Jalur Zonasi melebihi daya tampung, seleksi PPDB Jakarta 2024 akan dilakukan dengan urutan langkah berikut:
- Zona prioritas
- Usia termuda ke usia tertua
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
2. Zona prioritas jalur zonasi untuk jenjang SD
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), berikut adalah zona prioritasnya:
- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah.
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.