Ketentuan Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, dan SMA

PPDB Jakarta 2024 melalui jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA kembali dibuka

14 Mei 2024

Ketentuan Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA
Freepik/evening_tao

Jalur Zonasi akan kembali tersedia untuk calon siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun ini. Apa saja ketentuan PPDB Jakarta 2024 melalui Jalur Zonasi untuk calon siswa SD, SMP, dan SMK?

Perlu dicatat, PPDB untuk jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan Jalur Zonasi. Jalur yang tersedia adalah Jalur Prestasi dengan kuota 55%, Jalur Afirmasi 43%, serta Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tendik.

Berikut ini Popmama.com akan membahas mengenai ketentuan seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SD, SMP, dan SMA sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB.

Editors' Pick

1. Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta

1. Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta
Freepik

Jika calon pendaftar Jalur Zonasi melebihi daya tampung, seleksi PPDB Jakarta 2024 akan dilakukan dengan urutan langkah berikut:

  1. Zona prioritas
  2. Usia termuda ke usia tertua
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar

2. Zona prioritas jalur zonasi untuk jenjang SD

2. Zona prioritas jalur zonasi jenjang SD
Freepik

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), berikut adalah zona prioritasnya:

  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah.
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

3. Zona prioritas jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA

3. Zona prioritas jalur zonasi jenjang SMP SMA
Freepik/pressfoto

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), terdapat perbedaan dari jenjang SD. Berikut ini adalah zona prioritas jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA:

  1. Zona prioritas pertama: a) calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah, b) calon siswa berdomisili pada RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.
  2. Zona prioritas kedua: calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  3. Zona prioritas ketiga: calon siswa berdomisili di kelurahan yangs ama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah

Itulah informasi mengenai ketentuan seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SD, SMP, dan SMA. Di samping PPDB Jakarta 2024, ada juga PPDB Madrasah DKI 2024 yang tengah membuka masa pra pendaftaran sampai 26 Mei mendatang. 

Baca juga:

The Latest