TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bahaya Merokok saat Berkendara, Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain

Bara api bisa membahayakan pengendara lain

Pexels/Irina Iriser

Saat berkendara, seseorang diharuskan untuk fokus agar bisa membawa kendaraan dengan baik dan aman. Beberapa aktivitas ada yang memangs seharusnya tidak dilakukan untuk keselamatan diri sendiri ataupun orang lain seperti merokok saat berkendara. 

Merokok saat berkendara, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain karena bara apinya bisa kemana-mana. Bisa saja terkena mata pengendara lain. Untuk itu para pengendara setidaknya bisa dapat mempertimbangkan lagi ketika ingin merokok saat berkendara. 

Di bawah ini Popmama.com akan rangkum bahaya merokok saat berkendara. Yuk! langsung simak saja. 

1. Bara api bisa mengenai pengendara lain

Pexels/Petar Starčević

Saat berkendara, seharusnya kita sudah paham ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan supaya menjaga keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.

Mengapa demikian? Karena abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang.

Hal ini tentu merugikan orang lain dan dampaknya tidak biasa. Ada beberapa kejadian terkait abu rokok yang terkena mata pengendara lain hingga harus ditangani dengan serius oleh pihak medis. 

2. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan

carfromjapan.com

Untuk sebagian orang, aktivitas merokok mungkin tidak dapat ditinggalkan  sementara, oleh karena itu tanpa pikir panjang akan keselamatan diri sendiri dan orang lain pun merokok saat berkendara dilakukan. 

Merokok saat berkendara menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Misalnya saja saat mengendarai mobil dan bara api rokok jatuh di dalam mobil.

Hal tersebut bisa menimbulkan kebakaran atau menggangggu konsentrasi pengemudi. 

3. Larangan merokok saat berkendara

autoslash.com

Aturan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur lho dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009. 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Namun meskipun demikian, UU tersebut nampaknya masih selalu diabaikan oleh sebagian orang yang tidak tahu dampak buruk dari merokok saat berkendara. 

Itulah informasi mengenai bahaya merokok saat berkendara. Semoga kita bisa mentaati peraturan yang ada demi keselamatan bersama. 

Baca juga: 

The Latest