TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Kemenkes: Bisa Ancam Nyawa Orang

Rachel dibantu oleh oknum TNI untuk kabur karantina

Instagram/rachelvennya

Rachel Vennya diduga kabur saat karantina Covid-19 usai melakukan perjalanan dari Amerika.

Ia dinyatakan kabur dari Wisma Atlet Pademangan dibantu oknum TNI berinisial FS. 

Kabar ini pun sampai hingga ke Kementerian Kesehatan. Menurut pihak Kemenkes, kasus ini akan terus ditegakkan. 

Sebagai informasi, bedasarkan aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Covid-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan. Tak terkecuali, ia pejabat apalagi selebgram.

Berikut Popmama.com ulas informasinya.

1. Kementerian Kesehatan akan kawal kasus ini

Instagram/rachelvennya

Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa
akan serahkan kepada aparat keamanan terhadap penegakan sanksi sesuai aturan yang ada. 

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi, pada Rabu (13/10/2021) Menegaskan Kasus ini melanggar aturan karantina sepulang dari luar negeri bisa membahayakan keselamatan banyak orang. Pemerintah, disebutnya tidak akan mentolerir pelanggaran dalam hal apapun, termasuk karantina.

2. Rachel Vennya bisa membahayakan orang lain

Instagram/rachelvennya

Menurut Nadia, kasus yang dilakukan oleh Rachel bisa berpotensi membahayakan orang lain.

“Mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia," kata dr Nadia.

3. Oknum TNI masih dalam penyelidikan

Instagram/rachelvennya

Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan pada oknum TNI yang membantu Rachel Vennya.

"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," katanya dalam keterangan tertulis.

Atas perbuatannya, Rachel Vennya dapat terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Demikian informasi mengenai pernyataan Kementerian Kesehatan dan pihak TNI mengenai kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri. Semoga bisa menjadi pembelajaran kita semua.

Baca juga:

The Latest