TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tiga Alasan Kuat Buruh Tuntut UMP Tahun Depan Naik 15 Persen

KSPI menjelaskan tiga alasan kuat mendasari tuntutan kenaikan upah dan keadilan bagi para pekerja

Freepik/mindandi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menuntut kenaikan upah bagi para buruh.

Dia meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Tuntutan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat peran penting buruh dalam perekonomian negara. KSPI juga menjelaskan tiga alasan kuat yang mendasari permintaan kenaikan upah tersebut.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait beberapa alasan kuat buruh tuntut UMP tahun depan naik 15 persen.

Penasaran? Yuk, mari kita simak alasan-alasan tersebut lebih lanjut.

1. Menurut hasil survei buruh, kebutuhan hidup layak meningkat dari yang sebelumnya

Pixabay/iqbalnuril

Hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia menjadi alasan utama bagi KSPI. Survei tersebut menunjukkan adanya kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen di beberapa kota, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon.

Dalam survei yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023, serta dengan prediksi untuk tahun 2024, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan signifikan.

Beberapa item yang mengalami kenaikan tertinggi adalah biaya sewa rumah, terutama di daerah industri pertambangan, yang mengalami rata-rata kenaikan 45 persen, biaya transportasi sebesar 30 persen, dan biaya pendidikan anak.

2. Meminta untuk pengusulan revisi indeks dalam perhitungan UMP dan UMK

Freepik

Alasan selanjutnya yang diusulkan oleh KSPI adalah revisi terhadap indeks tertentu dalam perhitungan UMP.

Said Iqbal berpendapat bahwa indeks tertentu harus ditetapkan di kisaran 1,0 hingga 2,0, dan bukan di bawah 1,0, agar disparitas upah tidak semakin tinggi.

Meskipun dalam undang-undang omnibus disebutkan mengenai indeks tertentu, KSPI menekankan pentingnya memastikan indeks tersebut berada pada tingkat yang sesuai untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan buruh.

3. Status negara Indonesia sudah sebagai negara berpendapatan menengah atas

Pixabay/febriamar

Alasan terakhir yang dikemukakan oleh KSPI untuk mendukung tuntutan kenaikan UMP adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Menurut Bank Dunia, pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita Indonesia telah mencapai 4.466 dolar AS. Oleh karena itu, sebagai negara dengan kategori berpendapatan menengah atas, KSPI berpendapat bahwa kenaikan upah sebesar 10 hingga 15 persen pada tahun 2024 adalah langkah yang masuk akal dan sejalan dengan status ekonomi Indonesia yang semakin berkembang.

Aksi Besar-Besaran Buruh untuk Menuntut Kenaikan UMP

Twitter.com/TMCPoldaMetroJaya

Menghadapi permintaan kenaikan UMP dan UMK, para buruh berencana untuk menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 26 Juli 2023 lalu.

Aksi tersebut mencakup tuntutan kenaikan upah, serta isu-isu lain seperti pencabulan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penolakan presidential threshold, dan pencabutan UU Kesehatan.

Dalam konteks tuntutan ini, KSPI berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap tuntutan buruh, sejalan dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, itu tadi informasi terkait tiga alasan buruh tuntut UMP tahun depan naik 15 persen. Dengan kerjasama yang baik antara pihak berkepentingan, diharapkan dapat ditemukan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta keadilan bagi para pekerja.

Baca juga: 

The Latest